Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPariwaraTerbaru

Person Masanae Menilai Panitia Pilkades Tidak Profesional

266
×

Person Masanae Menilai Panitia Pilkades Tidak Profesional

Sebarkan artikel ini

Relasipublik. com|Jailolo: Parson Masanae menilai panitia Pilkdes Desa Barataku, Kecamatan Loloda Tengah, Halmahera Barat (Halbar) tidak profesional, karena panitia rencana mendiskualifikasi dirinya ikut dalam peserta calon Kepala Desa.

Hal ini, karena ada Pernyataan dari Panitia Pilkades Desa Barataku menolak pencalonan Parson Manar sebagai Calon Kepala Desa Barataku dengan mengungkapkan sejumlah persoalan yang dijadikan sebagai dasar untuk menolak pencalonan.

Berbagai perosoalan dinilai Panitia diantaranya, pernyataan Panitia tekait Rekam jejak yang buruk soal hasil temuan kerugian negara oleh Inspektorat Halbar tahun 2019.

” Jadi perlu saya luruskan bahwa pada 05 Agustus 2021, Inspektorat Halbar melalui Surat Keterangan Nomor: 806/325-IT.K/VIII/2021 menyatakan bahwa saya selama menjabat sebagai kepala desa dan pada akhir masa jabatan tidak ada temuan terkait dengan Pemeriksaan Inspektorat Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI),” kata parson melalui rilisnya, Rabu (15/09).

Kemudian, lnjut Person, berdasarkan surat Pengaduan Penolakan dirinya sebagai calon kepala desa yang dibuat oleh BPD Barataku tanggal 20 Agustus 2021 dan ditujukan kepada Bupati Halbar, terkait pengaduan keberatannya adalah keraguan atas surat keterangan bebas temuan Pihak Inspektorat albar sebagaimana disebutkan di atas dan BPD meminta Bupati Halbar perintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan Desa Barataku dari tahun 2017, 2018 dan 2019.

Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2021, Inspektorat Halbar melalui surat keterangan nomor: 811/402-IT.K/VIII/2021 melakukan pembatalan atas surat nomor 806/325-IT.K/VIII/2021 yang isinya bahwa setelah diverifikasi ternyata terdapat temuan belum membayar pajak tahun 2019.

Surat ini diterima oleh BPD Barataku pada tanggal 30 Agustus 2021 sesuai pernyataan Ketua Panitia Pilkades Moses Tuandali dalam pertemuan antara Panitia Desa bersama Panwas Kecamatan dan Panitia Kabupaten.

” BPD kemudian menyerahkan surat itu kepada ketua panitia tetapi kepada saya tidak diberikan surat itu. Kemudian pada tanggal 07 September 2021, dengan sedikit memaksa akhirnya surat itu saya foto dari wakil ketua BPD, Apson Hasang,” ujarnya.

” Setelah mempelajari suratnya, saya kemudian meminta ke pihak inspektorat untuk turun ke Desa Barataku lakukan pemeriksaan dan pengecekan,” lanjut Person.

Dalam permintaan tersebut, Person bilang, telah ditandaklanjuti pihak inspektorat dan melakukan pemeriksaan di Barataku pada tanggal 8 September 2021.

” Hasil temuan inspektorat itu sudah diklarifikasi lewat bukti kwitansi pembayaran ke Rekening Desa Barataku (untuk temuan) dan ke Dinas Pendapat Daerah Kabupaten Halmahera Barat (untuk pajak) yang diberikan kepada Inspektorat dan panitia Pilkades,” cetus dia.

Kemudian, pada tanggal 10 September 2021 melalui Surat Keterangan Nomor: 806/440-IT.K/IX/2021 yang isinya menyatakan bahwa telah ditindaklanjuti Temuan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Halbar atas pengaduan BPD Barataku Nomor: 05/BPD-BRT/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tahun anggaran 2017 sampai 2019 sehingga dinyatakan bebas temuan sampai akhir masa jabatan.

Kewajiban melaksanakan laporan LKPPD dan LPPD, Calon Kades Desa Brataku ini mengklarifikasi bahwa dalam Kewajiban melaksanakan laporan LKPPD dan LPPD selama menjabat sebagai kades Ia laksanakan. ” Jadi Bukti tanda terima LKPPD dan LPPD dari DPMPD Halmahera Barat maupun pihak Kecamatan Loloda telah saya terima,” jelasnya.

Terkait pernyataan Ketua Panitia berdasarkan surat keberatan ketua BPD, Person sampaikan, surat keberatan ketua BPD ditujukan kepada Bupati Halmahera Barat sedangkan panitia mendapat tembusan, dan berdasarkan hasil rapat Panitia Pilkades dengan Paswas Pilkades tingkat Kecamatan dan Panitia Kabupaten, menyangkut LKPPD dan LPPD tidak ada masalah. Terkait tanggal serta bulan legalisir ijazah.

” Soal legelisir Izasah itu pada bulan Agustus 2021 saya melegalisir ijazah di Dinas Pendidikan Halbar. Terkait dengan pencantuman tanggal dan bulan dalam legalisir Ijazah, itu rananya Dinas Pendidikan bukan rananya saya. Maka seyogyanya, jika panitia bekerja dengan jujur dan bijaksana, ketika menemukan masalah tanggal dan bulan legalisir ijazah perlu diklarifikasi kepada saya sebagai calon kepala desa untuk menyelesaikannya atau mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan, tentang kebenaran dan keabsahan legalisir ijazah, bukan diamkan kemudian menjadikannya sebagai alasan untuk menggugurkan saya sebagai calon kepala desa,” jelas dia.

Kemudian tekait status keyakinan keagamaan yang ganda, Person samapaikan, yang dimaksud dengan keyakinan keagamaan ganda ini bukan pada praksisnya.

” Artinya bukan pada praktek keagamaan yang nyata bahwa saya memiliki keyakinan keagamaan yang ganda, tetapi kesalahan pengetikan pada kolom agama dalam surat pernyataan yang saya buat. Dan terkait hal ini suda saya dklarifikasi dihadapan Panitia Desa, Panwas Kecamatan dan Panitia Kabupaten dan telah dinyatkan tidak ada masalah lagi menyangkut hal ini,” ungkapnya.

Dari apa yang disampaikan di atas, dan dikaitkan dengan pokok permasalahan yang disampaikan oleh ketua panitia pilkades desa Barataku dan dimuat di beberapa media onlyne pada berapa hari kemarin, Person menduga ada persengkokolan..

” Saya duga ada terjadi persekongkolan yang terstruktur, sistimatis dan masif yang dilakukan oleh Ketua Panitia Pilkades desa Barataku, yang dengan sengaja untuk menggagalkan saya sebagai calon kepala desa Barataku dan adanya keberpihakan ketua Panitia Pilkades terhadap salah satu calon,” kata mantan Kades Desa Barataku ini.

” Untuk itu, melalui pernyataan tanggapan dan klarifikasi ini saya meminta Dinas Terkait, khususnya DPMPD dan Panitia Kabupaten untuk mengevaluasi dan mereview Panitia Pilkades Desa Barataku agar tahapan pemilihan kepala desa selanjutnya dapat berjalan dengan jujur, adil, aman, damai dan berasas demokrasi,” pungks Person. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *