Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

BPK Malut Menemukan Sejumlah SKPD di Pemkab Halbar Belum Lengkapi Dokumen Pengelolaan Keuangan

876
×

BPK Malut Menemukan Sejumlah SKPD di Pemkab Halbar Belum Lengkapi Dokumen Pengelolaan Keuangan

Sebarkan artikel ini
Kepala Inspektorat Halbar, Martinus Djawa.

Jailolo: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan ada sejumlah dinas  di Pemkab Halmahera Barat (Halbar) yang belum dapat lengkapi dokumen atau data terkait pengelolaan keuangan negara.

Hal itu diketahui, seusai dari BPK Perwakilan Malut melakukan, Pelaksanaan Pemeriksaan dan Permintaan Dokumen/Data dalam pemeriksan Pendahuluan atas Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah TA 2022 dan TA 2023 pada Pemkab Halbar sesuai Surat Tugas Nomor 225/ST/XIX.TER/8/2023.

Dengan temuan BPK itu, Kepala Inspektor Pemkab Halbar Martinus Djawa sampaikan, dengan kekurangan dokumen ditemukan dalam masa pemeriksaan dari BPK Malut selama seminggu pada SKPD itu, dalam melengkapi dokumen di atasi sampai Senin 18 September 2023, Pukul 00:00 Wit atau jam 12 malam.

” Tinggal data yang kurang diminta untuk segera dilengkapi, itu bisa melalui online melalui Gmail BPK Malut,” kata Martinus.

Martinus  bilang, adapun pemeriksaan rinci atau pemeriksaan lapangan oleh BPK Malut atas kegiatan SKPD dijadwalkan Bulan depan, Oktober 2023 selama dua Minggu.

” Terus, nantinya pada pemeriksaan rinci atau pemeriksaan lapangan dilaksanakan BPK pada Minggu kedua bulan Oktober 2023 mendatang. Jadi umpannya, dokumen yang dimasukan dalam masa pemeriksan pendalhuluan ini, dilakukan pemeriksaan rinci bulan depan,” jelasnya..

Atas tindaklanjuti itu, selaku Kepala Inspektor Halbar jelaskan, jika dalam kekurangan data/dokumen dari beberapa OPD yang ditemukan BPK, namun tidak dapat ditindaklanjuti, maka BPK Malut menganggap kegiatan bersumber dari keuangan negara itu tidak dilaksanakan oleh OPD terkait.

” Kalau sampai kekurangan dokumen itu tidak ditindaklanjuti beberapa OPD, maka BPK mengaggap ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sehingga SPJ tidak dilakukan,” tandasnya.

Mantan PJ Bupati Halut itu menambahkan, terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dari Pemkab Halbar yang terhitung dari tahun 2022 sampai dengan 2023 ini, Martinus menilai ada peningkatan (baik), dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *