Jailolo: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan ada sejumlah dinas di Pemkab Halmahera Barat (Halbar) yang belum dapat lengkapi dokumen atau data terkait pengelolaan keuangan negara.
Hal itu diketahui, seusai dari BPK Perwakilan Malut melakukan, Pelaksanaan Pemeriksaan dan Permintaan Dokumen/Data dalam pemeriksan Pendahuluan atas Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah TA 2022 dan TA 2023 pada Pemkab Halbar sesuai Surat Tugas Nomor 225/ST/XIX.TER/8/2023.
Dengan temuan BPK itu, Kepala Inspektor Pemkab Halbar Martinus Djawa sampaikan, dengan kekurangan dokumen ditemukan dalam masa pemeriksaan dari BPK Malut selama seminggu pada SKPD itu, dalam melengkapi dokumen di atasi sampai Senin 18 September 2023, Pukul 00:00 Wit atau jam 12 malam.
” Tinggal data yang kurang diminta untuk segera dilengkapi, itu bisa melalui online melalui Gmail BPK Malut,” kata Martinus.
Martinus bilang, adapun pemeriksaan rinci atau pemeriksaan lapangan oleh BPK Malut atas kegiatan SKPD dijadwalkan Bulan depan, Oktober 2023 selama dua Minggu.
” Terus, nantinya pada pemeriksaan rinci atau pemeriksaan lapangan dilaksanakan BPK pada Minggu kedua bulan Oktober 2023 mendatang. Jadi umpannya, dokumen yang dimasukan dalam masa pemeriksan pendalhuluan ini, dilakukan pemeriksaan rinci bulan depan,” jelasnya..
Atas tindaklanjuti itu, selaku Kepala Inspektor Halbar jelaskan, jika dalam kekurangan data/dokumen dari beberapa OPD yang ditemukan BPK, namun tidak dapat ditindaklanjuti, maka BPK Malut menganggap kegiatan bersumber dari keuangan negara itu tidak dilaksanakan oleh OPD terkait.
” Kalau sampai kekurangan dokumen itu tidak ditindaklanjuti beberapa OPD, maka BPK mengaggap ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sehingga SPJ tidak dilakukan,” tandasnya.
Mantan PJ Bupati Halut itu menambahkan, terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dari Pemkab Halbar yang terhitung dari tahun 2022 sampai dengan 2023 ini, Martinus menilai ada peningkatan (baik), dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. (*)