Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Begini Surat Edaran Jam Kerja ASN Pemkab Halbar Pada Bulan Ramadhan

360
×

Begini Surat Edaran Jam Kerja ASN Pemkab Halbar Pada Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Apel PNS Halbar, Senin (27/02) yang berlangsung di Depan Kantor Bupati Halbar. (dok/istimewa)

Jailolo: Pemkab Halmahera Barat (Halbar) mengatur jam kerja aparatur sipil negara atau ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, tahun 2023.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : 06 tahun 2023 pada bulan ramadhan 1444 Hijriah dilingkungan pemerintah. Maka ditindaklanjuti dan ditetapkan jam kerja selama bulan ramadhan lingkup pemkab halbar.

SE Jam Kerja ASN Pemkab Halbar, Selasa (21/03).

Dalam SE tersebut juga tertulis jam kerja efektif bagi instansi pempus, dan maupun daerah. Dalam SE Menpan RB yang di tindaklanjuti Pemkab Halbar dengan SE  nomor : 800/ 362/ III/ 2023.

Dengan perihal, Jam Kerja Aparatur Sipil Negara selama Bulan Ramdhan 1444 H. Dan jam kerja pada SE, untuk di hari Senin s/d Kamis, waktu kerja atau masuk pada pukul 08:30 – 15: 00 Wit, istrahat pukul 12:00-13:00 Wit, yang diterbitkan Selasa 21 Maret 2023.

Dan pada hari Jumat dengan jam kerja pukul 08:30 – 15: 00 Wit. Dan waktu istrahat dua jam, dari pukul 12:00-14:00 Wit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *