Relasi Publik Maluku Utara
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Halmahera Barat
      • Kabupaten Halmahera Selatan
    • Kabupaten Halmahera Tengah
      • Kabupaten Halmahera Timur
    • Kabupaten Halmahera Utara
      • Kabupaten Kepulauan Sula
    • Kabupaten Pulau Morotai
      • Kabupaten Pulau Taliabu
    • Kota Ternate
    • Kota Tidore
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Halmahera Barat
      • Kabupaten Halmahera Selatan
    • Kabupaten Halmahera Tengah
      • Kabupaten Halmahera Timur
    • Kabupaten Halmahera Utara
      • Kabupaten Kepulauan Sula
    • Kabupaten Pulau Morotai
      • Kabupaten Pulau Taliabu
    • Kota Ternate
    • Kota Tidore
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Maluku Utara
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Begini Surat Edaran Jam Kerja ASN Pemkab Halbar Pada Bulan Ramadhan

21 Maret 2023
Genap 2 Tahun Pengabdian ‘JUJUR’, Begini Ketegasan Wabup Ke ASN Halbar

Apel PNS Halbar, Senin (27/02) yang berlangsung di Depan Kantor Bupati Halbar. (dok/istimewa)

Jailolo: Pemkab Halmahera Barat (Halbar) mengatur jam kerja aparatur sipil negara atau ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, tahun 2023.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : 06 tahun 2023 pada bulan ramadhan 1444 Hijriah dilingkungan pemerintah. Maka ditindaklanjuti dan ditetapkan jam kerja selama bulan ramadhan lingkup pemkab halbar.

Berita Lainnya

Bupati James Diberi Penghargaan Dari Pesantren di Malut Sebagai Tokoh Peduli Alquran

Ketua Komisi I DPRD Halbar Apresiasi Camat dan APDESI Kecamatan Sahu

Paripurna Ranperda 2 OPD Pemkab Halbar Oleh DPRD Pekan Depan

SE Jam Kerja ASN Pemkab Halbar, Selasa (21/03).

Dalam SE tersebut juga tertulis jam kerja efektif bagi instansi pempus, dan maupun daerah. Dalam SE Menpan RB yang di tindaklanjuti Pemkab Halbar dengan SE  nomor : 800/ 362/ III/ 2023.

Dengan perihal, Jam Kerja Aparatur Sipil Negara selama Bulan Ramdhan 1444 H. Dan jam kerja pada SE, untuk di hari Senin s/d Kamis, waktu kerja atau masuk pada pukul 08:30 – 15: 00 Wit, istrahat pukul 12:00-13:00 Wit, yang diterbitkan Selasa 21 Maret 2023.

Dan pada hari Jumat dengan jam kerja pukul 08:30 – 15: 00 Wit. Dan waktu istrahat dua jam, dari pukul 12:00-14:00 Wit.

Post Views: 262
ShareTweetSend
Previous Post

Ketua FKUB Halbar Imbau Warga Tetap Jaga Nilai Toleransi di Bulan Ramadhan

Next Post

Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Pemilu, Bawaslu Halbar Sosialisasi Ke Kades-kades

Discussion about this post

Perwakilan Maluku Utara

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Halmahera Barat
      • Kabupaten Halmahera Selatan
    • Kabupaten Halmahera Tengah
      • Kabupaten Halmahera Timur
    • Kabupaten Halmahera Utara
      • Kabupaten Kepulauan Sula
    • Kabupaten Pulau Morotai
      • Kabupaten Pulau Taliabu
    • Kota Ternate
    • Kota Tidore
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK