Jailolo: Pemkab Halmahera Barat (Halbar) mengatur jam kerja aparatur sipil negara atau ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, tahun 2023.
Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : 06 tahun 2023 pada bulan ramadhan 1444 Hijriah dilingkungan pemerintah. Maka ditindaklanjuti dan ditetapkan jam kerja selama bulan ramadhan lingkup pemkab halbar.
Dalam SE tersebut juga tertulis jam kerja efektif bagi instansi pempus, dan maupun daerah. Dalam SE Menpan RB yang di tindaklanjuti Pemkab Halbar dengan SE nomor : 800/ 362/ III/ 2023.
Dengan perihal, Jam Kerja Aparatur Sipil Negara selama Bulan Ramdhan 1444 H. Dan jam kerja pada SE, untuk di hari Senin s/d Kamis, waktu kerja atau masuk pada pukul 08:30 – 15: 00 Wit, istrahat pukul 12:00-13:00 Wit, yang diterbitkan Selasa 21 Maret 2023.
Dan pada hari Jumat dengan jam kerja pukul 08:30 – 15: 00 Wit. Dan waktu istrahat dua jam, dari pukul 12:00-14:00 Wit.