Jailolo: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Barat telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 2 TPS di Jailolo Selatan dan 1 TPS di Loloda Tengah.
Rekomendasi PSU ini, Bawalsu Halbar rekomendasi ke KPUD Halbar pada hari Senin (19/02). Hal tersebut disampaikan Koordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halbar, Sarmin Ibrahim.
Sarmin mengatakan, pelanggaran yang terjadi di 3 (tiga) TPS ini, Bawaslu Kabupaten Halbar sudah rekomendasi ke KPUD Halbar untuk lakukan PSU setelah dari hasil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu lakukan penanganan.
” Setelah Gakkumdu tangani dugaan pelanggaran di tiga TPS. Dan hasilnya, Bawaslu sudah rekomendasi untuk PSU. Dimana 2 TPS di Desa Akelamo Cinga-cinga dan 1 TPS Desa Jangailulu, Loloda Tengah (loteng),” kata Sarmin pada media ini, Selasa (20/02).
Namun jadwal pelaksana PSU. Sarmin bilang, dari hasil koordinasi Bawaslu ke KPUD Halbar dijadwalkan pada tanggal 24 Februari 2024.
” Dari hasil Koordinasi dengan KPUD Halbar dijadwalkan tanggal 24 Februari. Tetapi Bawaslu juga masi menunggu surat resmi dari KPUD terkait dengan jadwal pelaksanaan PSU 3 TPS tersebut,” jelas dia.
Selain itu, sambung Sarmin, Bawaslu Halbar saat ini juga dalam proses menangani dugaan masalah pemungutan suara terjadi pada 1 TPS di Kecamatan Jailolo dan 1 TPS di Desa Bobaneigo, Kecamatan Jailolo Selatan.
” Untuk dua TPS saat ini, Bawalsu masi mendalami unsur dugaan pelanggaran ,” tandasnya. (*