Jailolo: Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat saat ini menangani tiga masalah dugaan pelanggaran Pemilu paska pemungutan dan perhitungan suara yang dihelat hari Rabu 14 Februari 2024, lalu.
Dugaan pelanggaran ditemukan Bawaslu Halbar pada masing-masing TPS, I (satu) TPS di Desa Akelamo Cinga-cinga, I TPS di Desa Sidangoli Gam, wilayah Kecamatan Jailolo Selatan, dan I TPS di Desa Jangailulu, Kecamatan Loloda Tenga (Loteng) Halbar.
Dugaan pelanggaran tersebut, disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat (Halbar), Sarmin Ibrahim, Sabtu (17/02).
” Pada pemungutan suara Bawaslu temukan unsur dugaan pelanggaran pemilu pada hari pencoblosan di tiga desa di 2 kecamatan. Dimana 1 TPS di Desa Jangailulu, Kecamatan Loteng. 1 TPS di Desa Akelamo Cinga-cinga dan 1 TPS di Desa sidangoli Gam, Kecamatan Jailolo Selatan, Halbar,” ungkapnya.
Sarmin bilang, unsur dugaan pelanggaran Pemilu ini, Bawaslu Halbar melalui Gakkumdu masi mendalami kasus tersebut.
” Kita menunggu hasil dari pemeriksaan Gakkumdu atas dugaan pelanggaran yang ditemukan,” tandas Sarmin. (*)