Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahOpiniTerbaru

Banjir dan Pola Penanggulangan di Halbar Reaksioner. Solusi Atau Tradisi!

196
×

Banjir dan Pola Penanggulangan di Halbar Reaksioner. Solusi Atau Tradisi!

Sebarkan artikel ini

OLEH : ANTHOV MONY

( SEKJEND, GREEN HALMAHERA INSTITUTE )



HAMPIR satu bulan berjalan intensitas hujan cukup tinggi di wilayah administratif Kab. Halmahera Barat, paling sering terjadi adalah pada kawasan dataran rendah sampai landai yang tersebar di 9 Kecamatan. Paling mutakhir banjir yang menggenangi di beberapa Desa Kecamatan Jailolo, Kecamatan Sahu, Kecamatan Ibu dan Kecamatan Loloda. Sebaran Desa di Kecamatan terdampak Banjir teraebut dalam pola penanganannya masih standar dan belum sepenuhnya Maksimal.

Karena itu, perlu di lakukan sebuah kajian ulang penanggulan resiko bencana sebagai acuan distribusi program yang sistematis, terukur dan minim resiko. Undang – undang pun telah mengamanatkan hal tersbut dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana Alam.

Banjir di Desa Hatebicara, Jailolo.

Sebab eksekusi kebijakan masih terlalu parsial dengan kesan tiba masa tiba akal, serta tak terfokus. Padahal resiko bencana dari tahun ke tahun mengancam. Penanganan gerak cepat dan tepat menjadi pola pijak Pemerintah Daerah sebagai lembga eksekutif dalam kewenangannya, wajib memberikan rasa aman terhadap masyarakat melalui interfensi kebijakan ( policy intervention ) secara terarah yang minim resiko. Policy intervention tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, sebagaimana isyarat regulasi melalui undang undang penanggulangan bencana serta regulasi turunan lainnya, yakni Daerah dalam hal ini instansi teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD), harus terlebih dahulu melakukan analisa resiko pengendalian bencana yang komperhensif dan holistik sebagai acuan eksekusi yang di ikat secara pakem dalam bentuk Peraturan Daerah dan atau peraturan kepala Daerah. Juga sebagai pijakan lahirnya suatu regulasi yang mampu menjembatani pola penamganan resiko melalui uji akademik , terukur dan berdaya manfaat jangka panjang. Selain itu, merupakan dasar hukum terselenggara kegiatan pengendalian resiko bencana yang sistematis, terarah dan minim resiko.

Adapun Langkah yang harus di lakukan telah termuat dalam pedoman penyusunan pengendalian bencana. Salah satunya adalah membuat rekayasa atau model pengendalian berbasis geospasial atau sistem informasi gespasial, pada titik titik rawan banjir dan bencana alam jenis lainnya.

Sistem informasi geospasial ( keruangan ) dapat memberikan rekomendasi pengendalian dan atau pola mitigasi yang terintegrasi , berdasarkan fragmentasi wilayah di 9 kecamatan dengan indikator besar kecil nya potensi serta pola penanganannya yang terpadu dalam rangka menekan atau meminimalisir potensi resiko yang akan timbul pada sasaran potensial bencana alam.

Selama ini pola pengendalian banjir hanya terfokus pada penanganan pasca kejadian, dengan seringnya lebih pada pemberian sembako dan atau pembangunan infrastruktur yang tidak holistik serta teliti, kebanyakan yang terjadi setelah di lakukan pembangunan infrastruktur seperti draenase , gorong gorong dan lainnya, namun masih saja terjadi kejadian yang sama dalam waktu tertentu dengan wilayah yang sama.

Hal tersebut terjadi di karenakan pola penanganannya hanya bertumpu di daun masalah tak di diagnosa dari akar dan cabang persoalan terjadinya bencana alam dalam hal ini banjir, padahal jika di lakukan maping area berbasis sistem informasi geospasial akan dengan mudah di ketahui pokok persoalan pada suatu sasaran potensial, proyeksi informasi berdasarkan maping geospasial akan memberikan langkah konkrit dan akurat pola dalam membangun kerangka teknis penanggulangan dan pengendalian bencana.

Di Kabupaten kita Halmahera Barat , Pola penanggulangan Bencana basis Analisa resiko pengendalian bencana seakan tak ada, serta titik fokusnya hanya pada sebatas mitigasi teknis saat dan setelah kejadian, berkali kali. Ini harus menjadi lokus utama, dinas terkait melakukan analisa resiko yang nantinya dijadikan sebagai pintu masuk dalam perumusan Peraturan Daerah terkait sistem pengendalian bencana Alam, khususnya banjir.

Jika tidak, maka daur ulang permaslahan akan terulang setiap intensitas hujan tinggi. Pola Draenase atau got dan normalisasi kali mati adalah cabang persoalan, masih terdapat akar persoalan yang harus di tuntaskan melalui kajian analisa resiko secara holistik dengan menggandeng praktisi maupun stakholder akademik dalam upaya pemecahan persoalan bawaan tersebut. Pola penanganan selama ini berdalil ketidak tersediaan budjeting ( anggaran ) dalam postur APBD, Atau recovery budjeting yang tidak seimbang, tentu jika hanya berdasarkan pada Budjeting Daerah, pola pengendalian nya akan stagnan, meskipun kucuran APBN melalaui Hibah penanggulangan Bencana tersedia namun masih saja belum dapat mengkover pemenuhan infrastruktur, dalam artian jumlahnya jauh dari kebutuhan lapangan. Ini meruapak sebuah kelemahan yang harus di tindaklanjuti dengan sakasama, apalagi dalam pola distribusi anggaran APBN terhadap penamggulangan bencana daerah sangat dintentukan oleh acuan regulasi suatu daerah sebagai pijakan hukum yang termuat analisa pengendalian bencana Alam.

Akhirnya, semoga Banjir menjadi sarana agar instansi teknis dapat melakukan segenap kerja kerja cerdas dan tuntas dengan pola pengendalian terintegrasi basis regulasi sehingga bergeliat Diahi/Benahi Halmahera Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *