JAILOLO: DPRD Kabupaten Halmahera Barat melalui Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan rapat paripurna istimewa Penggantian Antar Waktu (PAW) antara Tamin Ilan Abanun, digantikan dengan Hardi Hayun, Fraksi Partai Hanura.
” Jadi Badan Musyawarah (Bamus) telah memutuskan bahwa proses paripurna istmewa dalam rangka PAW di hari Selasa, 26 Juli (pekan depan),” kata Waka I Dprd Halbar, Robinson Misi, usai rapat bersama Bamus DPRD Halbar, Rabu (20/07).
Menurut Robinson, keputusan Bamus sudah memenuhi unsur dari sisi aspek regulasi UU maupun Tata Tertib (Tatib).
Sambung dia, dalam keputusan tidak ada halangan yang membuat Bamus DPRD Halbar untuk berkeputusan atau bersikap lain, tapi sesuai dengan SK Gubernur.
” SK Gubernur juga sudah dikeluarkan dan itu falid, bukan bodong,” jelas dia.
Terkait aduan Tamin Ilan ke PN atas SK PAW yang dikeluarkan Gubernur. Waka I itu bilang, DPRD Halbar mengetahui itu, namun DPRD tidak bisa berbuat banyak, karena DPRD tidak digugat. Terkecuali seperti masalah tindak pidana.
” Kami bisa berbuat lain kecuali yang bersangkutan (Tamin) itu perbuatan tindak pidana, kita harus menunggu perbuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman lima tahun. Tapi ini bukan masuk ke hukuman tindak pidana,” ucapnya.
” Keputusan ini kita kerucut pada kesepakatan Bamus. Ketika Bamus memutuskan, ya disitulah Institusi berpihak,” tambah Robinson.
Robinson, yang selaku anggota DPRD halbar dari Fraksi Golkar itu sampaikan, dalam rapat tersebut, semua Fraksi yang tergabung dalam Bamus DPRD halbar telah menyetujui. (red)