Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPeristiwaPolitikTerbaru

APDESI Soroti Kerja Tim Pemeriksann Kejari Halbar

1609
×

APDESI Soroti Kerja Tim Pemeriksann Kejari Halbar

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Tindakan tim pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dalam melakukan Pemeriksan terhadap sejumlah Kepala Desa mendapat sorotan dari DPP APDESI melalui Rustam Fabanyo.

Sorotan itu, setelah Pengurus DPP, DPD dan DPC APDESI Halbar mendapat keluhan dari sejumlah Kades saat dalam melakukan rapat Bulanan pengurus DPC APDESI Halbar, Senin (12/06).

Setalah mendengar keluhan itu, Pengurus APDESI mulai dari DPP, DPD dan DPC secara langsung mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan agenda Silaturahim, dan dalam pembahasan, salah satunya terkait dengan pemeriksan secara langsung dari tim Kejari ke sejumlah Kades belum lama ini. Yang dinilai tidak mematuhi SKB dari tiga instansi Pusat dalam perjanjian pada nota kesepahaman.

Pengurus DPP APDESI Rustam Fabanyo mengatakan, penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 3 Institusi dalam Nota Kesepahaman Antara Kemendagri Kejaksaan RI dan Polri dengan nomor : 100. 4.7/437/SJ, nomor : 1 tahun 2023, Nomor : NK/1/I/2023.

Tentang: Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Karena penerapan SKB dalam Nota Kesepahaman, dinilai DPP APDESI, belum maksimal dijalankan tim Kejari.

Sebab, APDESI dalam hal ini yang menaungi pengurus dari Pemerintah Desa (Pemdes) dan dibawah kontrol  langusung Mendagri RI, melingkup Gubernur, Bupati dan Pemdes. Sehingga, tindakan pemeriksaa tanpa surat tugas dari Tim Kejari itu, Pengurus APDESI datangi menindaklanjuti hasil pertemuan dari APDESI.

” Dalam silaturahim itu, kami (APDESI) pertanyakan menyangkut dengan ada beberapa Jaksa yang turun lakukan pemeriksan secara langsung ke Kades dalam pengelolan DD, pemeriksan itu berdasarkan atas aduan masyarakat. Dan dalam pemeriksan itu, sesuai didapatkan ketengan dari kades yang bersangkutan, tim Kejari turun tanpa surat tugas,” jelas Rustam Fabanyo.

Mantan Kades, Desa Gamlamo, Kecamatan Jailolo itu menilai, terkait dengan tiga institusi melahirkan SKB dilahirkan bukan secara kebutuhan, tetapi dilahirkan atas semangat bersama dalam menjaga sinergitas dan integritas antara Kejaksaan Ri Polri dan Mendagri Ri.

Dan menyangkut dengan pemeriksa secara langsung dilakukan tim Kejari, disampaikan Rustam Fabanyo, dalam contoh sampelnya terjadi pada Kades Desa Matu. Yang diketahui, pemeriksan pengelolaan DD oleh Tim Kejari dari Tahun 2019-2022.

Padahal, kata Rustam, dalam Keputusan Inspektorat tahun lalu, kades matui dinyatakan Bebas temuan. Dan belum lama ini, disampaikan Rustam, Pihak Kejari kembali memeriksa atau investigasi terkait pengelolan DD tahun 2019 sampai 2022 yang dikelola Pemdes Matui.

” Dengan kejadian ini, kami APDESI menganggap ada miskomunikasi dan bisa jadi turbulensi atau benturan ego sektoral yang kemudian menjadikan Kades sebagai korban. Kalau Kejaksaan bongkar seluruh dokumen kades, terus fungsi APIP dalam hal ini Inspektorat Pemkab Halbar dimana?. Dan rekomendasi bebas temuan dari inspektorat dalam Cakades itu apa?.” Tanya dia.

Tindakan Kejari dalam pemeriksan itu, DPP APDESI berkomunikasi ke DPC APDESI Halbar agar dapat membuat forum diskusi bersama Kejari dan Kepolisian membahas  terkait tindaklanjuti kasus hukum sesuai dalam SKB.  Dan melibatkan BPK dan BPKP.

” Sehingga SKB tiga Institusi ini, seakan tidak hanya dikeluarkan sebagai keputusan yang tidak punya implementasi atau tindaklanjuti di lapangan. Tapi harus dapat dijalankan oleh penegak hukum,” tutur dia.

Diakhir pernyataan, Pengurus DPP APDESI berharap pada tim pemeriksa dalam hal ini kejaksaan, dalam tindakan pemeriksaan harus melewati SOP atau Standar Operasional Penyelidikan dengan perintah yang punya kewenangan.

” SKB tiga Institusi itu berikan kewenangan fool pada inspektorat melalui tim APIP. Dan inspektorat juga mempu menghitung dalam temuan kerugian secara materi atau administrasi. Kalau inspektorat menyatakan tidak ada temuan dan jaksa sampaikan ada temuan, lalu dimana SKB tiga Institusi itu?.” Akhir pernyataan Rustam, yang selaku mantan Ketua APDESI Halbar.

Pihak Kejari Halbar, saat ini belum dapat di konfirmasi hingga berita ini dipublish. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *