JAILOLO: Seorang Pegawai di Kampus STPK Banau, Kabupaten Halmahera Barat mengeluh gaji mereka belum dibayar selama 3 bulan, tahun 2022.
Gaji pokok pegawai yang belum terbayarkan selama 3 bulan berjalan (Mei-Juli) 2022, mendapat pengakuan dari seorang pegawai STPK yang enggan disebutkan namanya.
” Keterlambatan gaji ini selama 3 bulan, mulai dari bulan Mei sampai Juli. Kalau masuk Agustus berarti 4 bulan,” ungkap sala satu pegawai STPK Banau, saat didatangi beberapa wartawan, Senin (25/07).
Ia mengatakan, keterlambatan gaji dialami pegawai di STPK, kendala pada pembayara gaji itu pegawai tersebut tidak mengetahui.
“Kami pegawai di kampus stpk alami keterlambatan pembayaran gaji yang sama. Kendala keterlambatan pembayaran gaji, kami tidak tahu. Kami berharap, semoga dengan cepat dapat terbayar,” tandasnya penuh harap. (red)