Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Sidang Pilkada Halbar: Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

253
×

Sidang Pilkada Halbar: Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com- Jailolo: Mahkamah Konstitusi RI kembali menggelar sidang lanjutan perkara bernomor 108/PHP. BUP- XIX/2021 persilihan hasil Pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat, tahun 2020.

Disaksiakan melalui Chanel YouTube Mahkama Konstitusi, Jumat (05/02), dalam sidang itu dipimpin langsung oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, didampingi Enny Nurbaningsih dan Wahududdin Adams, dengan agenda penyampaian jawaban dari termohon KPU, Bawaslu Halbar dan pihak terkait.

Hadir langsung dalam sidang tersebut, Ketua KPUD Halbar Miftahudin Yusup didampingi kuasa hukum Hendra Kasim, Ketua Bawaslu Halbar Alwi Ahmad didampingi Kordiv pengawasan Aknosius Datang, Kuasa Hukum pihak terkait AH. Wakil Kamal dan Freizel Giwe serta kuasa hukum pemohon Samuel David.

Dalam sidang, Kuasa hukum pihak terkait, dalam pembacaan eksepsi bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan perlohan suara.

“Perselisihan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait melebihi 2% sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,”ungkap AH. Wakil Kamal.

Dalam kesempatan itu penyampaian termohon KPU Halbar melalui kuasa hukum Hendra Kasim, bahwa dalil disampaikan oleh pemohon pada sidang perdana dianggap itu tidak benar dan tidak berlandaskan hukum.

Salah satunya adalah, dalil yang disampaikan oleh pemohon di Desa Sidangoli Gam, TPS 7 bahwa terdapat 7 pemilih yang bukan warga Halbar namun diikutsertakan dalam pencoblosan, dianggap oleh termohon tidaka benar.

“Pada TPS 7 Sidangoli gam, tidak ada pemilih tambahan atau pindahan, sedangkan nama- nama pemilih yang disebutkan pemohon itu tidak terdaftar dalam DPT Sidangoli gam,”ungkap Kuasa Hukum termohon KPUD Halbar, Hendra Kasim.

Lanjut, untuk Bawaslu Halbar dalam keterangan yang disampaikan langsung oleh Kordiv pengawasan Aknosius Datang, bahwa dalam pengawasan pleno hasil perolehan suara yang dilakukan oleh  KPU Halbar, tidak ditemukan adanya laporan atau temuan laporan pelanggaran.

“Terkait dugaan pelanggaran mobilisasi masa yang disampaikan oleh pemohon, Bawaslu melalui pengawas lapangan tidak ditemukan pelanggaran atau laporan,” jelas Ongky sapaan akrabnya.

Terpisah, Kuasa Hukum pihak terkait Freizel Giwe, seusai dalam sidang di MK, saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp sampaikan bahwa DPTB diajukan oleh pemohon, pihak terkait berpendapat bahwa semua TPS itu yang didalilkan oleh pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada keberatan dari saksi pemohon terhadap TPS yang didalilkan tersebut.

“Karena semua saksi, termasuk saksi pemohon menandatangani from C- kwk salinan, dimana form itu menandakan bawa tidak terjadi kejadian, khususnya di TPS,”ujarnya.

 

Freizel menambahkan bahwa, untuk TPS empat (4) desa Soakonora, di dalilkan oleh pemohon bahwa ada Pemilih siluman, lanjut Frizer tetapi faktanya para pemilih tersebut benar- benar penduduk Desa Soakonora, kecamtan Jailolo yang menggunakan e- KTP dalam memilih, dan pengguna DPTB adalah 39 bukan 40.

“Jadi pemilih yang menggunakan e- KTP atau pemilih dalam DPTB bukan pemilih siluman sebagaimana dalam dalil pemohon,”katanya.

Petitum pihak terkait disampaikan dalam sidang MK, 1. Mengabulkan eksepsi pihak terkait, dan 2. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat di terima. Dalam pokok perkara, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.(red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *