Jailolo: Wakapolda Provinsi Maluku Utara (Malut), Brigjen (Pol) Samudi menegaskan kepada anggota Polisi di Polres Halmahera Barat (Halbar) menjaga Netralitas menjelang Pemilu 2024.
Sebab menjaga netralitas merupakan perintah yang sudah tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2002. Hal tersebut ditegaskan Wakapolda Malut saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Halbar pada Rabu (03/01).
” Saya menegaskan bahwa untuk netralitas pada pemilu menjadi pegangan bagi seluruh anggota Polri lebih khususnya di Halbar dan lebih umumnya di Provinsi Malut untuk tidak memihak. Yang pasti bahwa aturannya sudah ada, sudah jelas,” tegas Brigjen (Pol) Samudi.
Wakapolda bilang, polisi aktif harus selalu menjaga netralitas dalam Pemilu sesuai UU nomor 2 Tahun 2002 di pasal 8 ayat 1 tentang anggota polri harus bersikap netral. Selain itu juga sudah menjadi komitmen Polri.
” Ini menjadi komitmen bagi polisi agar dilaksanakan dan ditegakkan agar Pemilu dapat berjalan dengan baik, bermartabat dan berjalan jujur dan adil,” katanya.
Dia menambahan, sanksi hukum bagi anggota Polri yang melanggar ketentuan tidak main-main, sanksi yang mengancam dapat berupa pelanggaran kode etik hingga dengan pidana.
” Kalau kedapatan anggota polisi aktif tidak netral tentunya kita (Polri) ada aturan. Bisa di dikenakan sangsi pidana, disiplin dan juga sangsi etik,” tandas Wakapolda Malut. (*)