Relasipublik.com|Jailolo: Wakil Bupati Halmahera Barat (Halbar), Djufri Muhamad tegaskan kepada Pemerintah Desa dan BPD menjalankan tugas sesuai regulasi desa dengan baik.
Hal ini karena Wakil Bupati Halbar inginkan penggunaan angaran yang dikelola di Desa dapat tersentuh pada pembangunan dan kesejahteraan masyarkat Desa.
” Tujuan berdirinya sebuah desa ialah, meningkatkan kesejahteraan umum,” kata Djufri Muhamad pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas, Aparatur Pemdes dan BPD yang dilakukan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Sahu Timur, Jumat (27/08) di hotel d’ hock.
” Jadi dalam Permendagri no 110 tahun 2016 , BPD mempunyai fungsi, pertama, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, kedua, menampung dan menyalurkan masyarkat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” lanjutnya.
Sambung politisi partai Nasdem ini, bahwa dari tiga tugas ini suda jelas, BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan yang menyepakati peraturan desa yang bakal menajdi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
” Karena saat ini, desa dituntut kelola anggaran yang cukup besar, maka Pemdes dan BPD harus paham regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan,” tutur Djufri.
” Maka pemde dan BPD haus rajin berdiskusi dan membaca aturan, manfaatkan teknologi untuk menggali pengetahuan dalam menjalankan pembangunan di desa masing-masing,” sambungnya.
Dalam penyelenggaraan pemerinta desa, bagi Djufri, terpenting adalah bagaimana Pemdes mampu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
” Harus dimulai dengan ketekunan, baik itu dalam perencanaan pengelolaan dan penerapaan aturan, termasuk dalam mengelola APBDes, aplagi hal tesebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Mantan Anggota DPRD 3 periode ini berharap, dengan peningkatan kapasitas BPD dan Pemdes ini, kedepan dapat jalankan kerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing. (red)