Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Tindak Lanjut SK Bupati, DPMTSP Halbar Tertibkan Pelaku Usaha Minyak Tanah 

534
×

Tindak Lanjut SK Bupati, DPMTSP Halbar Tertibkan Pelaku Usaha Minyak Tanah 

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Pemkab Halmahera Barat (Halbar) melalui DPMTSP menertibkan Pendistribusian dan Penjualan Minyak Tanah diluar Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi pelaku usaha. Hal tersebut, guna dapat menindaklanjuti SK Bupati Halbar.

Penertiban itu, dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Izin Pangkalan Minyak Tanah dan Izin Distributor Agen Minyak Tanah di Kabupaten Halbar yang bertempat di Kantor DPMPTSP Halbar, Kamis (19/01).

Rakor Berlangsung di Kantor Pertemuan DPMTSP Halbar, Kamis (19/01).

Kepala DPMTSP Pemkab Halmahera Barat (Halbar) Samsudin Senen dikesempatan itu mengatakan, tujuan dari penetapan Surat Keputusan atau SK Bupati tentang Nama-nama pangkalan dan Harga Eceran Tertinggi atau HET, guna dapat menjaga keseimbangan atau  pemerataan distribusi kuota per wilayah dan menjaga harga minyak tanah yang sengaja dijual diluar HET kepada masyarakat.

Karena Menurut Kepala DPMTSP, dari hasil pengawasan yang di temukan, masi terdapat pelaku usaha menjual minyak tanah dengan harga, tidak sesuai dalam ketetapan melalui SK Bupati.

” Dari pertemuan pertama yang didasari atas hasil pengawasan lapangan terdapat harga minyak tanah di jual dengan harga tertinggi dari HET yang ditetapkan Pemkab melalui SK Bupati,” jelas Kadis PMTSP Halbar.

” Dan Dalam upaya untuk menjamin ketersediaan stok minyak tanah dan kebutuhan masyarakat dengan harga sesuai HET, maka dilakukan evaluasi dan penertiban pangkalan yang nakal alias suka mainkan harga melalui rakor ini,” sambungnya, dengan Tegas.

Dari Hasil Rakor tersebut, Mantan Sekretaris Inspektorat Halbar berharap ke pihak pelaku usaha pangkalan minyak tanah di kabupaten setempat agar adanya kontribusi kepada Pemda melalui retribusi di bidang perizinan.

Sambung dia, retribusi dari pelaku usah itu, sebagai bentuk pendongkrak PAD Halbar. Dan SK Harga HET, menunggu tandatangan dari Bupati.

” Harapan dari Pemkab Halbar kepada pelaku usaha agar pangkalan minyak tanah tetap komitmen dan konsisten dalam melakukan penyaluran minyak tanah kepada masyarakat. Dan tetap berpegang pada ketentuan penetapan HET yang sudah sama-sama di sepakati pada rapat koordinasi di siang hari ini,” tandas Samsudin.

Dalam Rakor itu, dihadiri Langsung dari Pihak Agen PT. Mitamal Utara sebagai distributor, dan Para Pelaku Usaha Pangkalan Minyak Tanah seHalbar.

Dan rakor tersebut,  dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Halbar Samsudin Senen didampingi Kabid Pengawasan, Kabid Perizinan, Kabid Penanaman Modal dan Kabid Advokasi dan Hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *