Relasipublik.com – Halsel: Terkait dengan permohonan sengketa yang di ajukan Tim Kuasa Hukum Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan (Hello Humanis) Ke Bawslu Halsel, yang mempersoalkan keputusan KPU Halsel Nomor 309/PL.02.3-Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2020.
Maka tim kuasa Hukum Usman-Bassam pun angkat bicara. kepda para Awak Media, melalui La Jamra Hi. Zakaria SH menyampaikan bahwa Proses tahapan dari Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati telah sesuai tahapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan dan kedua peserta pilkada ini telah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU Halmahera Selatan.
Sementara itu, laporan sengketa administrasi yang dilayangkan tim hukum paslon Helmi- Laode terkait keputusan KPU Halsel dengan nomor 309/PL.02.3-Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, tahun 2020 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan, jumat (25/9) di nilai cacat hukum.
Lanjut Lajamra, Objek yang disengketakan oleh tim hukum Helmi-Laode, tidak memiliki dasar hukum karena sampai saat ini dugaan ijazah palsu tidak terbukti secara sah bahwa yang dituduhkan pada calon kami yakni Haji Usman Sidik memakai ijazah palsu oleh bawaslu.
Bahkan, Verifikasi factual yg telah dilakukan KPU telah selesai dan membuktikan bahwa Haji Usman Sidik resmi terdaftar sebagai peserta calon Bupati dengan memenuhi segala hal menyangkut administrasi persyaratan calon,
“itu berarti apa yang dituduhkan selama ini terhadap calon Bupati kami adalah fitnah yang keji atau kampanye hitam, ” Tandasnya
Selain itu, Yusman Arifin SH juga menyampaikan bahwa laporan tim hukum Helmi-Laode telah nyata mencederai nilai-nilai demokrasi pada pilkada Halmahera Selatan
Oleh karena objek sengketa yang dilaporkan sudah pernah diperiksa dan diputuskan Bawaslu Halsel pada putusan sebelumnya dimana dinyatakan tidak terdapat cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana pemilu maupun pelanggaran administrasi pemilu, oleh karena itu tidak ada alasan bagi bawaslu halsel untuk mengabulkan laporan itu.
Untuk itu Kata Yusmin, kami berharap bawaslu harus menolak laporan sengketa yang dilayangkan tim hukum paslon helmi-laode.
Bagi kami take line humanis paslon helmi-laode hanya sebagai slogan dan tidak mencerminkan semangat demokrasi yang sehat dan humanis yang sebenarnya.
Kami Tim Hukum Usman-Bassam menghimbau pada seluruh warga masyarakat Halmahera Selatan untuk tidak termakan dengan issu-issu yang terkesan berbau fitnah dan kami mengajak untuk kita semua untuk mendukung pilkada yang damai dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral demi terciptanya demokrasi yang sehat untuk Halmahera Selatan yang kita cintai, ” Pungkasnya (Aphik)