Relasipublik.com- Halbar: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) sudah menindaklanjuti terkait temuan Daftar Pemilih Tidak Memenuhi Sarat (TMS) oleh Bawaslu Halbar.
Temuan Daftar Pemilih TMS oleh bawaslu Halbar kurang lebi sebanyak 9.838 pemilih, sudah dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di tingakat Desa.
Ketua KPU Halbar Miftahudin Yusup, Rabu, (26/8/2020), menyampaikan bahwa ada sedikit kesamaan dengan rekomendasi awal yang disampaikan oleh bawaslu terkait Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ).
“Setelah dilakukan Pencoklitan oleh PPDP tingkat bawa, rata-rata suda dilakukan verifikasi atau pencoklitan dan nama TMS sudah dihilangkan,” ungkapnya.
Sambung Mifta, Hasil dari Pencoklitan oleh PPDP akan dilakukan penetepan ditingkat desa pada tanggal 30- 01 September, dan penetapan Data Pemilih Sementara (DPS) ditingkat Kabupaten pada 04-11 September 2020 kedepan.
“Jadi, temuan Daftar Pemilih TMS oleh Bawaslu itu suda ditindaklanjuti oleh PPDP melalui pencoklitan di masing-masing Desa,” pungkas Mifta.(red)