Relasipublik.com| Jailolo: Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) ditunda selama dua bulan, mulai dari 09 Agustus-Oktober 2021.
Hal ini, Menindaklanjuti Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, dengan Nomor: 141/4251/SJ, terkait dengan Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa Pandemi Covid-19.
” Tindaklanjuti edaran Mendagri yang keluar pada 09 Agustus 2021, jadi tahapan Pilkades dan pemilihan PAW di Halbar ditunda,” kata Kadis PM-PD Halbar, Asnath Sowo, Selasa (10/08).
Asnath bilang, dalam isi edaran Mendagri RI, penundaan tahapan ini selama dua bulan, mulai dari surat diterbitkan oleh Mendagri pada tanggal 09 Agustus 2021 kemarin, dengan alasan pademi wabah Covid-19.
“Jadi tahapan ini ditunda selama dua bulan, terhitung mulai dari edaran keluar pada 9 Agustus kemarin sampa Oktober 2021. Penundaan ini karena masi wabah Covid-19,” tandas Asnath. (red)