Relasipublik.com- Jailolo: Setelah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat lakukan tahapan penetapan dan pencabutan nomor urut pasangan calon, Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat kembali berikan ketegasan kepada PNS dan Pemdes, terkait Netralitas.
Jika ada oknum PNS maupun pemdes yang terlibat ikut dalam Politik praktis dan terbukti bersalah, maka diperlakukan sesuai ketegasan Undang- Undang yang berlaku.
“Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke KSN, jika PNS terbukti tidak netral. Jadi PNS maupun Pemdes dilarang menggunakan fasilitas negara atau berkampanye untuk calon tertentu,”tegas Alwi Ahmad, ketua Bawaslu Halbar, usai pencabutan nomor urut Paslon, Kamis (24/9)kemarin.
Seperti diamanatkan dalam Undang– Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, professional, netral dan bebas dari intervensi Politik.
Begitupun terkait Pemdes, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dicantumkan dalam Pasal 48 bahwa Kepala Desa maupun Perangkat Desa dilarang ikut serta/ atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/ atau pemilihan Kepala Daerah.
Dirinya juga mengharapkan kepada paslon maupun pendukung bahwa terpenting dalam politik adalah berikan pemahaman etika politik maupun pendidikan politik kepada masyarakat.
“Diharpakan setiap pendukung maupun simpatisan paslon, agar utamakan nilai-nilai moral atau etika dalam berpolitik,”pungkas Alwi.(red)