Relasipublik.com- Jailolo: Aktifitas PT. Ocean Mega Persada (PT. OMP) yang beroperasi di sektor industri perikanan di Desa Dodinga, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat (Halbar) sampai saat ini belum kantongi Izin Dampak lingkungan.
PT. OMP yang beroperasi memproduksi komuditas Ikan dan Cumi, sempat timbul keluhan dari warga setempat terkait dampak dari pembuangan limbah hasil produksi yang kerap mengeluarkan bau tidak sedap, hal ini mendapat sorotan dari pihak kepolisian.
Kata AKP. Rasyid Usman, selaku Kasat Reskrim Polres Halbar, pencemaran lingkungan dari aktifitas perusaan yang diduga belum megantongi izin dampak lingkungan tersebut hingga saat ini dalam tahapan pengembangan, karena ada laporan dari masyarakat sekitar terkait pengolahan limbahnya.
“Sementara masih dalam pengumpulan keterangan. Nanti tunggu keteranganya rampung baru lihat seperti apa,”kata Rasid, Rabu (23/12).
Terpisah, Kadis DLH Halbar, Muhammad Adam saat dikonfirmasi mengaku pihak perusahaan sebelumnya juga suda diingatkan oleh petugas DLH terkait kepengurusan izin Amdal yang harusnya ikut prosedur atau kajian melalui DLH.
Namun, prosedur tersebut justru saat ini baru di proses. M Adam juga mengaku, bahwa aktifitas perusahaan yang saat ini suda berproduksi itu baru mengantongi ijin tanpa komitmen yang dikeluarkan oleh Dinas Perijinan.
“Sebelumnya kami suda tekankan ke pihak perusahaan, dan saat ini mereka baru lakukan pengurusan proses terkait ijin lingkungan ke kami (DLH). Karena sudah terlanjur beroperasi maka diwajibkan pakai dokumen pengelolaan lingkungan,”tuturnya.
“Pada prinsipnya kami DLH dan Dinas Perijinanan juga tetap mendukung investasi, kami selalu berkoordinasi, tapi pihak perusahan juga harus ikut prosedur terkait ijin lingkungan,”sambung M. Adam.
Muhamad Iksan, selaku kepala seksi Perencanaan Penanaman Modal, Dinas DPMPTSP Halbar, saat dikonfirmasi melalui Via tlpn, dia menjelaskan bahwa untuk PT. OMP, Dinas perizinan hanya sebatas mengeluarkan IMB.
“Dalam tahap permohonan PT. OMP yang dieluarkan oleh Lembaga OSS memang belum mengantongi Izin lingkungan, sebatas izin membangun. Jadi secara umum proses perizinan lingkungan dengan OSS memiliki satu perbedaan yaitu, perizinan lingkungan dengan OSS didahului izin dengan komitmen,” terangnya.
Lanjut Dia, jadi untuk izin usaha memproduksi itu pihak perusahan berkonsultasi langsung dengan dinas teknik yakni Dinas Lingkungan Hidup, sehingga Dinas teknik menindaklanjuti melakukan verifikasi lapangan.
“Izin lingkungan adalah penyusunan usaha pengelolaan dan pemantauan lingkungan UKL- UPL atau AMDAL, itu mencakup rekomendasi UKL- UPL atau kelayakan lingkungan hidup, itu melalui jalur Dinas teknis,”jelas M. Iksan.(red)