Relasipublik.com|Jailolo: Penerapan PPKM level IV (empat) di Halmahera Barat (Halbar) dimulai, namun dalam ketentuan penerapan menunggu edaran resmi Bupati halbar, atas tindaklanjuti edaran Mendagri RI.
Hal tersebut dikatakan oleh Bupati Halbar James Uang usai menggelar Rapat Forkopimda diruang Rapat Bupati Halbar, Senin (26/07) kemarin.
” Soal pembatasan aktivitas warga, itu sudah diatur dalam Permendagri nomor 25, jadi tinggal tindaklanjuti surat edaran Bupati, agar dijadikan pedoman penerapan PPKM level 4 di Halbar,” katanya.
Selain itu, indikator Halbar masuk sebagai menerapkan PPKM Level IV, Kata James, ini diakibatkan karena adanya loncatan kasus covid-19 yang drastis.
Hal ini, sambung James, sesuai data Dinkes Halbar terhitung mulai pada tanggal 25 bulan Juli 2021, sebanyak 200 lebih warga halbar terpapar positif covid-19.
” Di tanggal 25 bulan ini, totalnya terdapat Kasus positif covid-19 sebanyak 240 orang yang naik secara drastis positif. Jadi kasus inilah disebabkan wilayah Halbar masuk pada penerapan PPKM Level 4. Ini sesuai data dari Dinkes langsung,” ugkapanya.
Politisi partai Demokrat ini juga bilang, akan segera menghimbau penerapan modelnya seperti apa melalui surat edaran Bupati yang sementara proses dikonsepkan.
“Jadi hasil dari rapat Forkipimda di hari ini, terkait penerapannya PPKM level 4 di Halbar, hari ini mulai dikonsep Bagian Hukum Pemda Halbar,” ucap Dia.
” Jadi dikonsepkan oleh bagian hukum mungkin selama kurang lebih dua hari. Jadi mungki pada hari rabu 28 Juli (pekan ini), edaran tersebut sudah mulai diedarkan ke warga halbar,” tukasnya.
Terkait 18 poin oleh Mendagri RI diterapkan daerah masuk penerapan PPKM level 4, Mantan Anggota DPRD 4 periode ini ungkapkan bahwa 18 poin itu masi ada pertimbangan soal gelar Ibadah. “Jadi kalau soal ibadah itu sebatas di himbau, tidak akan melarang,” tandas James. (red)