Jailolo: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, resmi melaporkan oknum inisial RA ke Polres Halbar, Kamis (04/01).
RA dipolisikan lantaran diduga kuat melakukan perusakan/menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Caleg Partai Hanura Halbar, dapil I Jailolo-Jailolo Selatan atas nama Ruslan Habsy. Laporan tersebut diterima langsung oleh Wakapolres Halbar, Kompol Mirsan Yasin. S.H.
Kepada wartawan, Mirsan mengatakan bahwa, Polres Halbar telah menerima laporan dari Partai Hanura. Untuk itu, Mirisan mengaku, bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kita sudah terima laporan, dan siap proses,” Tegas pria berpangkat bunga melati itu.
Perlu diketahui, pada Senin (1/1/2024) seorang warga asal Desa Sidangoli Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan, inisial RA diduga kuat merusak APK milik salah satu Caleg Partai Hanura yakni Ruslan Habsy.
Sebelum melakukan aksinya, RA memposting foto APK tersebut dengan mengancam akan melakukan pengrusakan.
Postingan RA di akun Facebook bernama Allandt Vanhawten itu tak lama kemudian APK milik Caleg Ruslan Habsi dari partai Hanura itu dilaporkan rusak atau hilang.