JAILOLO: Telah hilang surat sertifikat tanah hak milik atas nama Lely Adumani, yang terletak di Desa Porniti, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
Hilangnya sertifikat tanah Kronologisnya, sekitar pada bulan Maret 2019 lalu. Sertifikat diserahkan ke Kepala Desa, Desa Porniti oleh warga Porniti atas nama Yuliyanus M. Baheo selaku pembeli tanah, dari Lely Adumani (pemilik).
Diserahkan Sertifikat oleh Yuliyanus M. Baheo (pembeli) ke Kades setempat, dengan tujuan mintai kelengkapan administrasi dari desa, untuk membuat balik nama dan ikut sertifikat Prona di Kantor Pertanahan Halbar.
Tapi upaya itu belum terakomodir, dan Kades Porniti Kembalikan sertifikat tanah tersebut bukan lagi kepada yang bersangkutan (pembeli tanah).
Demikian pengumuman sertifikat tanah yang hilang ini dipublikasikan. Sebagai perlengkapan syarat administrasi untuk membuat sertifikat pengganti. (red)