Jailolo: Akun Facebook (FB) atas nama Niya Mnur alis Nia resmi dilaporkan ke SPKT Polres Halmahera Barat (Halbar) atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui komentar di media sosial (Medsos).
Akun fb Niya Mnur alis Nia dilaporkan oleh Yusri S. Ali karena mengomentari status dari akun Fidasaryy yang mengunggah dua foto dengan caption ‘Pencuri minyak di kios putih Acango’ itu lantas menyebut pelaku pencuriannya adalah Yusri S. Ali, warga desa Guaemaadu.
“Wee kanal sekali laki-laki ini. Astaga,” tulis akun Niya Mnur dalam kolom komentarnya.
“Sapa itu kng? Kaya pernah liat tapi tra jelas,” tulis akun Fidasaryy.
“Orang guaemadu nama Yusri pnggel” koko,” sebut akun Niya Mnur dalam kolom komentar. Atas komentar itu, Yusri lantas membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Halbar dengan aduan pencemaran nama baik.
Yusri yang ditemui usai membuat laporan mengatakan, awalnya ia tidak tahu kalau ada yang menuduh ia merupakan pelaku pencurian. Dan Yusri ketahui dari temannya.
” Teman saya beritahu kalau ada akun Fb atas nama Nhiya Mnur alis Nia telah memberi komentar pada salah satu status di media social fb tentang berita yang lagi viral tentang pencurian BBM terjadi di Kios Desa Acango Kecamatan Jailolo,” Kata Yusri, usai dari melapor akun tersebut di SPKT polres Halbar, pada beberapa hari lalu.
“Padahal kejadian itu saya (Yusri) ada di Ternate, jadi saya tidak tahu tapi kenapa sebut saya adalah pelakunya,” kata dia.
Karena merasa dirugikan, Yusri kemudian membuat laporan pengaduan ke SPKT polres setempat.
“Saya merasa tidak puas dan dirugikan. Makanya saya minta polisi proses kasus ini sesuai Undang-undang yang berlaku,” tandasnya.
Hingga berita ini dipublish, pemilik akun FB tersebut belum dapat dikonfirmasi media ini. (*)