Jailolo: Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) memutuskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M bagi ASN Lingkup Pemkab Halbar jatu pada tanggal 19-26 April 2023.
Keputusan ini diumumkan melalui SK Setda Halbar dengan nomor ; 003-2/ 436/ IV /2023 dalam Perihal: Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Wakil Bupati Djufri Muhamad sampaikan, libur cuti bersama ini berdasarkan Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 1066 tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, tentang hari libur Nasional dan Cuti Bersama di Lingkup Pemkab Halbar.
” Cuti bersama idul Fitri 1444 H mulai tanggal 19 sampai 26 April 2023,” jelasnya.
Orang nomor dua di Pemkab Halbar ini juga himbau kepada ASN Lingkup Pemkab Halbar, setelah dari hari cuti lebaran idul Fitri bersama, bagi semua ASN untuk kembali berkantor dengan waktu yang sudah ditetapkan.
” Ini kan waktu libur cukup panjang jadi jangan lagi ASN menambah waktu libur. Jadi dihimbau pada ASN Halbar ketika waktu cuti selesai semua sudah harus kembali berkantor,” Imbau Pemkab, melalui Wabup Djufri Muhamad. (*)