Relasipublik.com|Jailolo: Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat telah menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tiga Menteri bernomor 281 Tahun 2021, terkait hari libur Nasional Idul Adha 1442 Hijriah 2021 yang jatu pada, Selasa 20 Juli 2021.
Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) tiga Menteri tersebut, Pemerintah Halmahera Barat telah keluarkan SK Nomor : 850/590/VII/2021, dengan Perihal: Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah tahun 2021, yang telah dikeluarkan pada 14 Juli 2021 lalu, dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Halbar, Syahril Abd. Rajak.
Atas tindaklanjuti Surat Keputusan (SK) bersama tiga Menteri, dari Menteri Agama, Menteri Ketenagaan Kerjaan dan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara, dan Rreformasi Birokrasi degan Nomor: 281 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 perubahan atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagaan Kerjaan, dan Meneteri Penayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: 642 tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasioanal dan cuti bersama tahun 2021.
Maka ditetapkan hari libur Nasional dan cuti bersama oleh Pemkab Halmahera Barat, terkait Libur dan Cuti bersama Pemkab Halbar pada Selasa 20 Juli 2021, dalam Hari Raya Idhul Adha 1442 Hijriah, dan selanjutnya Rabu 21 Juli 2021 dengan keterangan (masuk kantor).
Bupati Halbar James Uang, Minggu (18/07) melalui via WhatsApp katakan bahwa sebelum libur ini ditetapkan, Pemda Halbar suda melakukan pembatasan jam kantor PNS Halbar, dalam pandemi Covid-19.
” Sebelum libur Hari Raya Idhul Adha 1442 H 2021 ditetapkan, Kami juga sudah tetapkan pegawai halbar yang masuk kantor, itu hanya Eselon II, III dan VI. Dan untuk pegawai yang lain bekerja di rumah, mengingat karena kondisi saat ini masi covid, dan Ini diterapkan sampai pada tanggal 20,” pungkasnya. (red)