Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

‘Pelantikan’ Dilakukan Bupati Halbar Dinilai Melangkahi Prosedur

233
×

‘Pelantikan’ Dilakukan Bupati Halbar Dinilai Melangkahi Prosedur

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Pelantikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara, James Uang dinilai cacat prosedural.

Pasalnya, Pejabat Eselon II yang di promosikan melalui asesmen itu yang dipilih justru tidak sesuai dengan hasil dari asesmen yang diikuti oleh empat peserta.

Rita, Pembina Muda tingkat satu Vb kepada wartawan mengaku, bahwa asesmen yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten halmahera barat hanyalah sebatas formalitas belaka. Padahal menurutnya, secara prosedur dirinya memenuhi semua syarat yang bahkan sesuai basic-nya.

“Kalau secara prosedur saya memenuhi syarat semua, karena basic saya pendidikan sehingga saya ikut yang pendidikan yang saat itu diikuti juga oleh empat orang, salah satu diantaranya adik kandung Bupati ,”Ungkap Rita, Jumat (11/11).

Dikatakan Rita, Seharusnya BKD mengimplementasikan fungsinya sebagaimana yang telah ditetapkan, Karena ada diantara empat peserta tersebut rekam jejaknya tidak memenuhi syarat sebab untuk menjadi pejabat tinggi Pratama aturannya harus menjadi Sekretaris dua tahun, serta Plt dua tahun.

Menurutnya, Sejak pada tahapan awal perekrutan calon asesmen untuk administrasi seharusnya BKD berbuat JUJUR sebagaimana akronim Bupati dan Wakil Bupati. Sehingga yang dilaporkan ke K-ASN itu bukan yang tidak valid karena hasil dari asesmen itu termasuk komponen rekam jejak.

“Kalau BKD benar-benar menjalankan sesuai prosedur maka Rosberi Uang, yang merupakan adik kandung Bupati itu tidak memenuhi syarat. Rekam jejaknya sangat jelas tidak memenuhi karena rosberi uang ini dia masuk ganti pak Harun di bulan April kemudian asesmen di bulan September berarti itu belum memenuhi syarat,”tutur Rita

Memang sebelumnya Rosberi Uang menjabat sebagai kepala sekolah tetapi ketika memegang jabatan kapala dinas harus melewati Plt selama dua tahun dan saya sudah melewati itu semua

“Ibu Rosberi itu pada saat mengikuti asesmen, status pegawainya di halbar tidak jelas, karena masih berstatus negeri sipil yang melekat di provinsi Maluku utara karena dia kepala sekolah SMA 6 negeri di Ibu. Memang itu hak progatif bupati tetapi mestinya tidak mengabaikan aturan juga,”bebernya.

Ia mengaku, Tidak kecewa jika tidak memiliki jabatan tetapi ketika mengikuti asesmen bahkan dikatakan oleh penguji sebagai peserta yang memiliki hasil tertinggi urutan pertama justru tidak terakomodir.

“Saat wawancara saya bahkan diucapkan selamat oleh penguji Prof Husen Alting sebagai Kadis karena hasilnya tertinggi dari semua peserta dan juga diakui oleh pak Julius Marau,”katanya.

“Jadi untuk apa dibuat asesmen kalau hasil hanya berdasarkan hak prerogatif Bupati. itu sama halnya kita sekedar dikelabui karena sudah membuang-buang anggaran mengurusi administrasi,” sesalnya mengakhiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *