Relasipublik.com|Jailolo; Langkah Pemerintah Daerah (Pemda) menghadirkan PT Geo Dipa Energi (persero) yang mengelola Panas Bumi di Halmahera Barat. Sebagai wakil rakyat, Tamin Ilan Abanun beri apresiasi.
Langkah apresiasi dari anggota DPRD Halbar Fraksi Hanura ini karena dinilai kehadiran PT. GEO Dipa Energi akan dapat mengoptimalkan ekonomi rakyat. Selain langkah apresiasi itu, Ia juga meminta kepada Pemda Halbar untuk bentuk Peraturan Daerah (perda) Pengelolaan Panas Bumi.
” Sebagai wakil rakyat saya apresiasi kehadiran PT. GEO Dipal di Halbar. Saya juga berharap kepada Pemda Halbar agar gunakan kewenangannya untuk membentuk Perda tentang pengelolaan Panas Bumi. Ini sangat penting dan urgen,” Ujarnya, Selasa (09/11).
Bagi Tamin, kehadiran perda dimaksud, untuk dapat mengatur penyelenggaraan panas bumi, meliputi memperhatikan kepentingan masyarakat setempat , dari aspek lingkungan, kesehatan, sosial ekonomi dan keselamatan kerja.
” Hal ini harus di atur dalam PERDA agar masyarakat benar-benar terlindungi. Karena daerah-daerah lingkungannya aman dan nyaman, meskipun beroperasinya panas bumi. Seperti di Jawa Jawa Barat, ini karena semua kegiatan nya diatur oleh PERDA setempat,” jelas dia.
” Jadi ketika kita melihat bahwa tidak ada dampak negatif dalam pengelolaan panas bumi, salah satu penyebab karena segala kegiatan diatur oleh perda,” sambungnya.
Lanjut Tamin, mengingat tidak lama lagi PT. Geo Dipa akan beroperasi di Halbar, maka Pemda melalui lembaga teknis dalam hal ini bagian hukum dan dinas terkait sudah seharusnya mengambil langka-langkah untuk mempersiapkan draf RANPERDA tersebut.
Tamin menyatakan bahwa saat ini Pemerintah Pusat (pempus) melalui Ditjen Otoda telah mengindentifikasi terkait dengan UU dan produk Hukum daerah yang terdampak pada UU Cipta kerja (Omnibuslaw) nomor 11 tahun 2020.
” Jadi kurang lebih 80 undang-undang yang akan di cabut dan diubah beserta kurang lebih 9000 PERDA Kab/Kota yang akan diubah dan dicabut,” tutur dia.
Berhubungan dengan UU tersebut, Tamin katakan daerah-daerah yang belum, atau sudah bentuk Perda terdampak UU cipta kerja, agar secepat diidentifikasi.
” Maksudnya agar Perda yang tidak berlaku di cabut, yang terdampak UU cipta kerja di ubah atau dibentuk yang baru,” kata anggota DPRD Halbar ini.
Untuk Habar sendiri, Tamin bilang ada juga Perda yang akan di cabut, diubah dan atau dibentuk baru. Dan itu sesuai dengan Kondisi daerah saat ini, itu atas perintah perundang-undangan yang lebih tinggi. Maka kehadiran Perda tentang pengelolaan panas Bumi adalah sesuatu yang mendesak. Sesuai diatur dalam UU No 21 tahun 2014, mengatur panas bumi.
” Jadi tidak lama lagi PT Geo Dipa akan beroperasi di Halbar. Oleh karena itu, secara persyaratan untuk menghadirkan sebuah perda, dari segi ini suda sangat terpenuhi, jadi bagaimana komitmen pemerintah. Kalau betul mau melindungi masyarakat maka harus menghadirkan perda tersebut dalam rangka kepastian hukum,” pinta Mantan Dosen UMMU ini.
Sekali lagi Tamin tegaskan ke Pemda Halbar, dengan adanya rencana penyelenggaraan panas bumi di Halmahera Barat, maka kewenangan Pemda harus membentuk PERDA, karena hal tersebut juga diatur dalam pasal 8 UU No 21 tahun 2014, tentang kewenangan Pemkab pembentukan perda, pemberian izin serta pembinaan dan pengawasan.
” Kita semua berharap perudahan panas bumi baik dari pemanfaatan langsung maupun tidak langsung, betul-betul untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah ini,” tandasnya. (red)