Jailolo: Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Martinus Djawa, resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Selasa 09 Januari 2024.
Pengunduran diri Martinus Djawa karena pensiun, tertuang dalam surat pengunduran diri ditujukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halbar, pukul 11:00 Wit.
Martinus Djawa menyampaikan, alasan ia mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kepala Inspektorat ini, karena sudah masuk pada masa pensiun sebagai PNS.
” Batas PNS pensiun umur 58 tahun. Tapi umur saya saat ini sudah masuk ke 59 tahun,” kata Martinus Djawa, Selasa (09/01).
Mantan PJ Bupati Halmahera Utara (Halut) ini bilang, undur diri dirinya sebagai PNS di umur yang sudah lebih dari 58 tahun ini, Ayah dari 3 Anak ini juga fokus merawat dan melayani pemulihan kesehatan keluarga (Istri).
” Dimasa pensiun Saya ini untuk fokus merawat istri karena sampai saat ini istri saya jalani pemulihan kesehatan di Kota Ternate yang terjadwal dalam seminggu sekali,” tutur Martinus.
Mantan Kepala Disperindag Provinsi Malut dibawah Gubernur Taib Armain ini, Martinus meminta ke BKD Halbar untuk segera proses mempercepat pengurusan pensiun yang sudah ia (Martinus) ajukan.
” Setelah surat Undur diri sudah di ajukan ke BKD. Dan besok (Rabu) semua persyaratan lainnya yang diminta akan saya ajukan ke BKD untuk diresmikan sebagai persyaratan Purna PNS atau Purna Tugas,” harap dirinya.
Berakhirnya masa kerja sebagai PNS, Asisten I Pemkab Halbar tahun 2021 ini, juga berterimakasih ke Pemkab Halbar (Bupati, Sekda, Wakil Bupati) atas kepercayaan yang diberikan sebagai Kepala Inspektorat selama 2 tahun, 2022- Januari 2024.
” Saya mengucapkan terimakasih pada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda serta pimpinan OPD di Pemkab Halbar,” ucapnya.
” Walaupun ada kekurangan selama dalam kerja saya. Namun, saya juga percaya sudah banyak yang berhasil dalam pekerjaan saya pada jabatan di percayakan sejak tahun 2022 sampai tahun 2024, hari ini,” pungkas Martinus. (*)