Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

KPU Halmahera Barat Buat TPS Khusus Narapidana di Lapas Jailolo

539
×

KPU Halmahera Barat Buat TPS Khusus Narapidana di Lapas Jailolo

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Puluhan narapidana atau warga Binaan di Lapas Kelas II B Jailolo, Halmahera Barat (Halbar) masuk dalam Draft Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024.

Hak Pilih Puluhan Narapidana di pemilu 2024 ini dapat terjawab setelah KPU Halbar usulkan ke KPU RI, dengan usulan Pembentukan TPS khusus di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Jailolo.

Hal tersebut di sampaikan langusng Divisi Perencanaan, data dan Informasi KPU Halbar, Abdul Rahman Sulaiman, Selasa (30/01).

” Standar pembentukan TPS-Khusus itu harus Daftar Pemilih Tetap (DPT) diatas 60 Orang, dan setelah di kroscek ternyata di Lapas kelas IIB Jailolo berjumlah 100 orang, terhitung dengan jumlah pegawai dalam lapas. Dan usulan KPU Halbar direstui  KPU RI,”ungkap Abdul Rahman Sulaiman, Selasa (30/01).

Abdul Rahman mengatakan, dalam katagori Tempat Pemungutan Suar Khusus (TPS-K)  nantinya semua petugas atau anggota KPPS itu dirangkul dari Pegawai Lapas setempat,  tidak ada dari luar.

Dengan adanya TPS-Khusus, lanjut Abdul Rahman yang akrab disapa Jeje ini, mengungkapkan, KPU Halbar melaksanakan Bimbingan Teknis (Bintek) di Lapas Kelas IIB Jailolo, pada Senin 29 Januari 2024.

Lebih lanjut, Jeje mengatakan, dalam Bimtek dilaksanakan lebih ke teknis, dimana saat Napi menyalurkan hak pencoblosan Surat Suara (SS) itu bisa membedakan sesuai aturan dan juga alamatnya

Misalkan, Napi bersangkutan beralamat di Daerah Pemilihan (Dapil) I Jailolo-Jailolo Selatan itu normal  mendapatkan dan mencoblos lima (5) Surat Suara. Kalau Napi bersangkutan alamatnya di luar Dapil I, maka menawarkan empat (4) Surat Suara (DPR Provinsi,DPR RI, DPD RI dan Presiden)

Jika alamatnya diluar Kabupaten Halmahera Barat dan Kota Ternate (Dapil I Provinsi Malut) maka hanya mendapatkan tiga (3) Surat Suara ( DPR RI, DPD RI dan Presiden) begitu juga apa bila Napi dengan alamat di luar Provinsi Maluku Utara itu Surat Suara yang didapatkan hanya satu yakni Presiden.

” Prinsipnya sesuai alamat tertera di KTP dan bila ada Napi yang belum ada domisili nantinya Kita akana lakukan perekaman dengan koordinasikan ke Dukcapil hingga Dirjen Dukcapil,” tandasnya. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *