Relasipublik.com|Jailolo: Ketua Komisi I (satu), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, Joko Ahadi sesali sikap Sekretaris Camat Loloda, Norlis Sowo.
Hal ini karena, Kata Ketua Komisi I DPRD Halbar, bahwa sikap ditunjukan Norlis Sowo itu dinilai tidak koperatif, karena abaikan laporan pertanggung jawaban (SPj) pengelolaan Dana Desa (dd) tahun 2019-2020, saat dirinya menjbat PJ Kades Tomodo.
Lanjut Joko, seperti pada penyerahan LHP Desa Tomodo, Kecamatan Loloda, terkait penyalahgunaan DD tahun 2019 sampai 2020, Jumat (27/08) kemarin, diketahui Norlis tidak hadir. Menurut Joko, pihak inspektorat sudah melayangkan surat ke Norlis.
” Sikap yang ditunjukan Norlis ini tidak bagus, sebab temuan Norlis sebesar 1 Milyar lebih dalam LHP Inspektorat itu, karena Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Norlis sampai saat ini tidak dimasukan ke pihak Inspektorat,” jelas Joko, Sabtu (28/08).
” Padahal, kata pihak Inspktorat, mereka suda dilakukan panggilan secara tertulis berulang kali ke Norlis tapi dia abaikan panggilan itu. Sampai-sampai pada penyerahan LHP-pun dia tidak hadir,” sambungnya.
Selain itu, Anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini juga bilang, adapun kehadiran Norlis dalam jam berkantor juga menjadi masalah. Hal ini ditemukan Komisi I saat Kunjungan Kerja (Kunker) di Kantor Camat Loloda, Halbar.
“Daftar hadir tidak ada tanda tangannya di buku kontrol kehadiran ASN di kantor camat Loloda, Ini kita temukan saat komisi I Kunker di Kantor Camat Loloda. Jadi soal moral norlis ini, Komisi I sudah kantongi,” ungkap Joko.
” Jadi kita ikuti saja prosedur yang ada, karena tindakalanjut temuan Norlis itu masi ada waktu selama 60 hari, dia harus klarifikasi secara tertulis, kalau itu tidak ada maka ditingkatkan ke proses selanjutnya,” sambung Dia.
Sikap Norlis ini, dalam pandangan Ketua Komisi I DPRD Halbar, Norlis dinilai tidak paham menjadi pemimpin. Padahal Kata Joko, dia juga saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat di kecamatan Loloda.
” Dalam prespektif saya, bukan moral Norlis saja yang tidak bagus, mungkin dalam tatakelola pemerintahan desa, dia juga tidak paham. Padahal dia seorang ASN dan Sekretaris Camat, ini harus dievaluasi oleh Bupati dan Wakil Bupati,” tandas Joko. (red)