Jailolo: Setelah pengumuman kelulusan PPPK tahun 2023. Bagi pelamar P3K Guru, Teknis dan Nakes Halmahera Barat (Halbar) yang dinyatakan lulus harus masukan pemberkasan Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online maupun fisik (manual).
Kepala BKD Halbar, Fransiska Renjaan, mengatakan, pengisian DRH bagi peserta yang lulus tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tujuan untuk diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan Nomor Induk mereka.
” Pengisian DRH ini dijadwalkan dengan batas waktu pada tanggal 14 Januari, secara online. Sedangkan berkas Fisik yang dimasukan ke BKD Halbar paling lambat tanggal 15 Januari 2024,” jelas Kepala BKD, Kamis (04/01).
Fransiska bilang, pengisian DRH sendiri diketahui, sebagai langkah verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap peserta yang berhasil lolos ke tahap selanjutnya.
” Jadi bagi peserta P3K yang tidak mengisi RDH sampai batas waktu yang sudah ditentukan, dengan sendirinya peserta dinyatakan gugur atau tidak lulus,” pungkasnya. (*)