Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPariwaraTerbaru

Kejari Halbar Selamatkan Uang Kerugian Negara Sebesar 1,2 Milyar

90
×

Kejari Halbar Selamatkan Uang Kerugian Negara Sebesar 1,2 Milyar

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com|Jailolo: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) berhasil selamatkan kerugian uang Negara dari Kasus Tindak Pidana Korupsi sebesar 1,2 Miliar rupiah.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar Salomina M. Saliama didampingi Kasi Intelijen Rinto Hasan, Kasi Pisus Galih Martino Dwi Cahyo, Kasi BB Novantoro Catur Probowo, saat pelaksanaan Press Release, Rabu (21/07) kemarin, dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 yang jatuh pada Kamis 22 Juli 2021.

Salomina sampaikan dari bidang intelijen Kejari Halbar sendiri telah lakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dari dua perkara yaitu dari penyelidikan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se-Kabupaten Halbar sebesar 5 persen.

Menurutnya, ini merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikirim oleh Inspektorat Halbar dengan total kerugian negara yang telah dikembalikan ke khas Daerah sebesar Rp.266.500.000

” Penyelidikan dugaan Pungli penyalahgunaan Dana BOK Puskesmas yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas dan panitia Hari Kesehatan Nasional (HKN) pada Dinas Kesehatan Halbar tahun 2018 telah dilakukan penyelidikan, dengan pengembalian keuangan negara sebesar Rp.172.000.000,” jelasnya.

Ia juga mengaku, dari perkara tersebut diatas total pengembalian keuangan negara dari bidang Intelijen sebesar Rp. 438.500.000 .

“Sementara dari bulan Januari hingga Juli 2021, kami juga telah lakukan pengembalian keuangan negara dari tiga perkara yaitu penyimpangan dalam proyek peningkatan jalan non status Idam Gamlamo-Gamomeng Kecamatan Sahu Timur pada Dinas perhubungan Halbar tahun anggaran 2019. Dengan pengembalian keuangan negara sebesar Rp.334.296.528,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyebutkan, tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Jailolo tahun anggaran 2018, telah dilakukan pengembalian keuangan negara ke Khas Daerah sebesar Rp 204.066.686.

Begitu juga dugaan tindak Pidana korupsi dalam pembangunan Islamic Center pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halbar tahun anggaran 2015 dengan pemulihan keuangan negara berjumlah Rp. 102.750.100.

Disebutkan, ada juga tindak Pidana Korupsi pembangunan gedung Malaria Center pada Dinkes Halbar tahun anggaran 2018, setelah dilakukan pemeriksaan serta hitungan ahli dari inspektorat kerugian negara yang  terdapat dalam proyek tersebut sejumlah Rp 95.880.000.

“Sebenarnya proyek ini masih ada anggaran tersisa di khas Daerah 200 juta sekian yang belum terpakai dan kasus ini juga sudah kami hentikan karena sudah ada pengembalian kerugian negaranya,” ujarnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa pihak Kejari juga punya perkara penuntutan di tahun 2010 yaitu dari Dispora dan Dana Desa Togoreba Sungi yang telah dieksekusi ada uang pemulihan yang didapat saat penyelidikan itu 34 juta.

Sehingga menurutnya, dengan total penyelamatan keuangan negara yang dilakukan bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halbar dalam tahun 2021 sebesar Rp.770.993.615

Jadi total pemulihan keuangan negara yang dilakukan Kejari Halbar yang diamankan oleh bidang Intelijen maupun Pidsus sejumlah Rp. 1.208.494.615.

“Jadi kasus yang sudah ada pengembalian kerugian negara sudah kami hentikan karena sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kami dalam ranah lidik bisa kami hentikan dengan beberapa pertimbangan,” jelasnya.

” Karena roh dari Undang-undang Korupsi sebenarnya untuk mengembalikan kerugian negara selama mereka mengembalikan maka kami menerima itu,” tandas Salomina. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *