Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Jumlah PNS Halbar Pindah Keluar Lebih Tinggi Dibandingkan Pindah Masuk

270
×

Jumlah PNS Halbar Pindah Keluar Lebih Tinggi Dibandingkan Pindah Masuk

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang lingkup Pemkab Halmahera Barat (Halbar) lebih banyak pindah keluar, dibandingkan dengan pegawai pindah masuk yang terhitung dari tahun 2022 sampai 2023 ini.

Seperti dalam data diterima media ini dari Kepala BKD Halbar, Fransiska Renjaan, Rabu (02/02) di ruang kerjanya. Dalam daftar data untuk PNS Halbar yang pindah memilih bertugas di daerah lain berjumlah 52 PNS yang terhitung dari tahun 2022 sampai Februari 2023.

Dan, lanjut Fransiska, dari 52 PNS itu yang sudah memiliki SK persetujuan dari Gubernur Malut berjumlah 25 orang, dan 27 lainnya masi menunggu SK pindah keluar dari Gubernur.

Kepala BKD Halbar (dok/istimewa).

” 25 orang yang pindah itu so ada SK dari Pa Gubernur Malut. Dan 27 orang lagi menunggu SK Gubernur,” kata Kepala BKD Halbar.

Sedangkan untuk Jumlah pegawai meminta pindah masuk ke Kabupaten Halbar dengan jumlah 23 pegawai dan baru 1 (satu) PNS sudah ada SK Gubernur.

” Jadi baru satu orang yang terima SK Gubernur. 22 orang belum dapat SK persetujuan dari Gubernur,” ungkap Fransiska.

Dia menambahkan, bagi pegawai pindah keluar maupun masuk yang sudah disetujui melalui dalam SK Gubenur, maka status kepegawaian yang bersangkutan sudah resmi pindah, dan gaji yang bersangkutan sudah diberhentikan ke tempat tujuan mutasi.

” Yang belum resmi pindah masih dalam proses diantaranya, harus melengkapi persyaratan pindah, ada juga sudah menyelesaikan administrasi tetapi masih menunggu persetujuan teknis / Pertek dari BKN. Dan ada juga yang sudah ada Pertek BKN, tapi masih harus menunggu SK Gubernur. Jadi proses mutasi pindah antar daerah itu cukup panjang,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *