Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Jubir Dpc Hanura Menilai Tindakan Marcela, Abaikan Petunjuk Partai

132
×

Jubir Dpc Hanura Menilai Tindakan Marcela, Abaikan Petunjuk Partai

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com- Jailolo: Pengurus DPC. Partai Hati Nurani Rakyat, Halmahera Barat menilai langkah yang ditempuh Marsela Pracilia Tampi membuat laporan pengaduan ke Polres Halbar tentang pemotongan gaji yang bersangkutan sebagai Anggota DPRD adalah tindakan melawan keputusan partai.

Menurut Juru bicara DPC Partai Hanura Halbar, Hardi I. Hayun, bahwa hasil rapat internal DPC partai Hanura Halbar telah memutuskan, yang menggantikan (PAW) Denny Palar selaku anggota DPRD harus melanjutkan kredit tersebut, karena dinilai Denny punya kontribusi besar terhadap partai Hanura.

“Secara pribadi, Ketua DPC Hanura Halbar, Denny Palar berjasa dan berikan kontribusi yang sangat besar ke DPC Partai Hanura, semenjak Ia menjadi Ketua,”Kata Hardi yang juga selaku ketua Bapilu Hanura Halbar, Jumat (12/02).

Ketua Bapilu DPC partai Hanura juga sampaikan bahwa DPC. Partai Hanura Halbar dibawah kepemimpinan Denny Palar sebagai Ketua, itu sesuai dalam SK dengan nomor 141/B.2/DPP- HANURA/ VII/ 2020, tentang Penunjukan dan Pengangkatan Denny Palar sebagai Ketua DPC. Partai Hanura Halbar dalam masa bakti 2020- 2025.

SK Masa Bakti DPC Hanura, Kabupaten Halbar.

Lanjut Hardi, bahwa sementara status saudari Marsela adalah kader partai, ketika melakukan sesuatu harus lebi dulu berkoordinasi dengan Pengurus DPC Halbar, bukan kepada oknum yang tidak jelas kemudian atas namakan pengurus DPC Partai Hanura Halbar, tetapi pasif dalam kepengurusannya.

“Perlu saudari ingat bahwa tindakan yang saudari lakukan membuat nama baik partai tercemar, kami juga sedang mempelajari proses PAW melantik saudari Marsela saat menggantikan ketua Denny Palar waktu lalu,”ujarnya.

“Karena menurut kajian kami di DPC Hanura, setelah membaca Undang- undang MD3 no 17 tahun 2014 yang telah diubah menjadi undang-undang no 13 tahun 2019 dan AD-ART Partai Hanura, terindikasi ada kejanggalan pada syarat administrasi,”sambung Hardi.

Hardi juga menyentil terkait dengan langkah kooridnasi Marsela dengan internal partai Hanura dari DPC sampai DPD, namun yang Marsela lakukan itu mengabaikan petunjuk partai, dan terang- terangan melangkahi.

“Perlu di ketahui juga bahwa sebelum Marsela di lantik hingga setelah dilantik dalam kurun waktu kurang lebih 3 bulan ini, tidak pernah sekalipun berkoordinasi dengan DPC maupun DPD Partai Hanura,”jelasnya.

“Bahkan Marsela mengabaikan petunjuk yang disampaikan oleh Isnain Bailusy, selaku pengurus DPD Partai Hanura Provinsi Maluku Utara, terkesan Marsela tidak mengakui kepengurusan kami DPC partai Hanura Halmahera Barat,”imbun Hardi.

Tindakan Marsela, Kata Hardi, dinilai oleh DPC Hanura telah melanggar, maka DPC Hanura Halbar akan tegaskan sesuai dengan perintah AD- ART Internal Partai Hanura.

“Kami pengurus DPC. Hanura Halbar dengan segera akan menindak tegas sesuai AD- ART dan PO Partai Hanura, ini bisa saja jadi sampai pada langkah pemecatan Marsela dari kader partai Hanura, karena yang bersangkutan sudah pernah diberikan teguran keras dan mengklarifikasi pernyataannya pada media masa, namun hal itu dirinya abaikan,”pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *