Relasipublik.com|Jailolo: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DP-MPD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Senin (07/06) menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) Peningkatan Kapasitas ke Anggota BPD Terpilih, di Wilayah Kecamatan Jailolo.
Kegiatan Bimtek itu di gelar di Aula Kantor Bupati, Halmahera Barat selama dua hari (07-08), dan menghadiri narasumber dari Kejaksaan Negeri Halbar, Inspektorat Halbar, DPMPD Halbar dan Akademisi.
Sambutan Bupati Halbar yang dibacakan Asisten Satu Bidang pemerintahan dan administrasi daerah, Vence Muluwere menyampaikan, Otonomi Daerah telah memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengatur dan menyelengarakan urusan rumah tangga, olehnya itu pemda berkewajiban untuk mendorong terselengaranya otonomi desa sehingga penyelengara pemerintah Desa dapat mencapai tujuan dengan peningkatan pelayanan pablik dan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
“Dalam menyelengarakan otonomi desa sebagai wujud mengatur dan mengurus rumah tangga desa, maka desa memiliki kewenangan untuk memperhatikan kebutuhan masyarakat di desa,” ungkapnya.
Oleh karena itu, BPD memegang amanah yang tidak ringan dalam rangka penyelengaraan pemerintahan desa.
“Anggota BPD harus mampu menjawab tantangan pemerintah yang semakin komplex serta mampu menempatkan diri atas semua kepentingan masyarakat desa untuk membangun dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa,” tegas Vence, dalam sambutan.
Senada Kepala BP-MPD Halbar, Asnath Sowo kepada media ini menegaskan, Seiring dengan Peraturan Pemerintah(PP) bahkan Peraturan Mendagri (Permendagri) maka dipandang perlu upayah mendorong peran aktf BP-MPD dalam menyelengarakan pemerintahan desa sehingga dapat terciptanya sinergisitas bersama dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang harmonis dan baik kedepannya.
“Selaras dengan semangat tersebut, maka pemerintah daerah perlu untuk memberikan pembekalan bagi anggota BPD terpilih dalam lingkup kecamatan Jailolo dengan harapan mampu mengembangkan tugas dengan baik,” jelasnya.
Asnat menambahkan, tujuannya dari kegiatan ini, hanya untuk memberikan pembekalan pengetahuan dan wawasan terkait ruang lingkup tugas dan wewenang dalam bingkai ketentuan UU yang berlaku.
“Dan meningkatkan kompetensi bagi anggota BPD tetpilih selaku unsur penyelengara pemerintah desa untuk mendorong terbentuknya regulasi ditingkat desa yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa,” tandasnya. (red)