Jailolo: Pemkab Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 2 Dirjen di Kementrian Keuangan RI. Penandatangan terkait dengan “Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah”.
Penandatanganan Kerja sama dengan dirjend DJPK dan DJP itu, berlangsung di Gedung Balai Room Cakti Budhi Bhakti Duren Jenderal Pajak, Selasa (22/08).
Kepala Dispenda Pemkab Halbar Chuzaemah Djauhar mengatakan, maksud dan tujuan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pemkab Halbar dan Kementrian Keuangan melalui Dirjen DJPK dan Dirjen DJP, Kata Chuzaemah, Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah
Dan, lanjut dia, dalam kerja sama itu, ada enam 6 poin yang dicantumkan dalam perjanjian tersebut.
Poin pertama disampaikan Chuzaemah, mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah, kedua mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, tiga mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah (IKD), keempat mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, kelima meningkatkan kemampuan aparatur (SDM), dan poin ke enam meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada para pihak.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, mantan PLT Kaban Keuangan Halbar ini berharap, target PAD di tahun 2024 bisa naik.
” Diharapkan dengan adanya PKS ini, target PAD pemkab Halbar bisa di tingkatkan,” pungkas Kadis Penda. (*)