Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPariwaraTerbaru

BPD Menilai Sinkronisasi Program Pemda dan Desa di Halbar “Tabrak” Aturan

175
×

BPD Menilai Sinkronisasi Program Pemda dan Desa di Halbar “Tabrak” Aturan

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com|Jailolo: Nahri Ishak  menilai sinkronisasi program oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Desa se Halmahera Baeat terkait dengan bantuan hewan qurban sapi, melanggar peraturan perundang- undangan.

Bantuan sapi yang ditanggung langsung dari masing- masing desa di Hlabar yang bersumber dari Dana Desa (DD), Menurut Nahri, berdampak pada pemborosan anggaran. Selain itu, kebijakan tersebut juga melanggar peraturan perundang-undangan.

” Bantuan sapi qurban dari DD dapat boros DD, ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan ini bentuk penghianatan karena melengkahi atau tabrak keputusan musyawarah yang sudah ditetapkan oleh Desa,” ujar Nahri, yang selaku Ketua BPD, Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Jumat (23/07).

Bagi Nahri, karena pengadaan bantuan sapi tersebut keluar jauh dari priorotas penggunaan DD, tidak berdasarkan dalam Permendesa PDTT nomor 13 tahun 2020, yang membahas tentang Prioritas Penggunaan Dana- Desa Tahun 2021.

” Bantuan sapi tidak diangkat dari musyawarah desa 2021, maka tidak termuat dalam peraturan desa tentang RPJMDesa, peraturan desa tentang  RKPDesa, peraturan desa tentang APBDesa dan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBDesa,” jelasnya.

Selain itu, Nahri juga dapat menilai bahwa sinkronisasi program bantuan qurban oleh Pemda Halbar dan Desa berupa sapi ini, dinilai Nahri tidak adil, karena Halbar juga memiliki  warga Non Muslim.

” Karena telah diwajibkan bagi desa dengan mayoritas penduduk non-muslim belanja sapi dari dana desa, namun mereka tidak dapat menikmati,” ucap Dia.

Soal adanya rencana pembuatan payung hukum Perbup terkait sinkronisasi program tersebut, Nahri bilang tentunya Isi peraturan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka yang lebih tinggi tidak dapat diikuti.

” Pemerintah Desa tidak wajib mentaati Perbup kalau isinya bertentangan dengan undang-undanng,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *