Relasipublik.com- Jailolo: Mahkama Konstitusi (MK) RI, Kamis 28 Januari 2021 (besok) mulai lakukan sidang pendahuluan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Barat tahun 2020.
Agenda sidang terkait pemeriksaan pendahuluan pereselisihan hasil perkara yang terdaftar, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat 2020.
Dikutip dari situs mkri.go.id, agenda perselisihan tertanggal 28 Januari 2021, pukul, 14, 00 WIB, nomor perkara: 108/ PHP. BUP- XIX/ 2021, dengan pokok perkara: perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Barat tahun 2020, Pemohon: Dany Missy- Imran Lolori.
MK melanjutkan ke sidang pendahuluan, setelah MK menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi nomor 108/PAN. MK/ ARPK/01/2021 diajukan oleh calon Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Barat nomor urut 02, Dany Missy- Imran Lolori (DAMAI), pada Senin 18 Januari 2021 lalu, pukul 10; 00 WIB (pagi) dan dinyatakan telah tercatat dalam buku registrasi perkara Konstitusi elektronik (e- BRPK) terkait pemohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Registrasi nomor 108/PHP. BUP- XIX/2021.
Sebatas diketahui, pasangan calon nomor urut 02, Danny Missy- Imran Lolori dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 20 Desember 2020 telah memberi kuasa kepada ARMY MULYANTO, S.H, dkk selanjutnya disebutkan sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat selanjutnya disebutkan sebagai termohon.(red)