Jailolo: Pengunduran diri Abubakar A. Rajak dari Jabatan Kadis PU Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) sejak Senin 10 Juli 2023. Pengunduran diri itu dapat tanggapan dari Anggota DPRD Halbar melalui Wakil Ketua I Robinson Misi, Rabu (12/07).
Tanggapan Waka I tu, atas kekosongan pada jabatan Kadis PU saat ini dan juga terkait dengan proyek pekerjaan yang belum dapat diselesaikan 100 persen.
Robinson Misi mengatakan, terkait pengunduran diri Kepala Dinas PU Halbar dari Jabatannya adalah hak personal atau individu yang melalui pada sebua kesadaran kerja. Seperti pada alasan Abubakar A Rajak, bahwa pengunduran dirinya itu karena maju pada Pilwako Tidore Kepulauan tahun 2024.
” Pengunduran diri adalah hak personal yang tidak bisa diperdebatkan. Jika pengunduran diri adalah lahir dari sebua kesadaran, maka sudah pasti manajemen sistem di dinas PU, baik SDM dan pola kerja sudah pasti di letakan secara baik, agar keberlanjutan dari kerja PU berjalan dengan baik,” kata Waka I DPRD Halbar pada media ini.
Dengan pengunduran itu, politisi partai Golkar itu meminta kepada Bupati Halbar sudah seharusnya menunjuk pergantian dari Kadis Abubakar A. Rajak yang sudah diketahui mengundurkan diri.
” Bupati sudah pasti harus segera menujuk PLT Kadis PU. Mengingat Dinas PU ini, punya tangungjawab untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai Pengolah DAK reguler maupun DAK mandatori dapat berjalan dengan baik,” ucap Robinson.
Dengan pengunduran diri itu, disampaikan Waka I untuk semua pihak yang menjalankan program pembangunan pada dinas tersebut, dijalankan sesuai dengan prosedur yang ada.
” Terkait pekerjaan belum selesai wajib semua pihak, baik kontraktor (pelaksana) maupun dinas yang khususnya PPK secara ketat dengan semua regulasi yang mengatur. Juka terdapat keterlambatan pekerjaan dan di adendum, dan masi juga tidak tuntas, segerah dilakukan Denda. dan ini mejadi obyek PAD,” tandas dia. (*)