Jailolo: Bawaslu Provinsi Maluku Utara kembalikan usulan Pemkab Halmahera Barat (Halbar) melalui Bupati terkait dengan Kepala Sekretaris (Kasek) Bawaslu Halbar yang saat ini dijabat PLT Maulana dari Staf Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut).
Sebelumnya, usulan Pemkab Halbar melalui Bupati James Uang terhadap Catur W, yang saat ini menduduki posisi di jabatan Kabid Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halbar, Bawaslu Malut kembalikan usulan itu.
Usulan itu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) mengembalikan karena secara kelembagaan, Bawaslu Malut beralasan usulan tersebut dari kriteria atau syarat khusus dan Umum tidak terpenuhi.
” Secara kelembagaan itu kan kita punya persyaratan. Ada persyaratan secara umum dan Khusus. Jadi kemarin dari hasil pleno kita Bawaslu Provinsi kembalikan usulan itu. Dan kita minta ke pemkab halbar dalam hal ini Bupati, di revisi kembali usulan Kasek Bawaslu Halbar tersebut,” kata Suleman Patras, Selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halbar beberapa hari kemarin saat menggelar Kunker di Bawaslu Halbar.
Disampaikan Suleman, usulan Pemkab Halbar terkait Kepala Sekretaris Bawalsu Halbar melalui Bupati itu, dikembalikan usulan itu karena dengan alasan tidak memenuhi syarat dalam ketentuan yang di tetapkan Bawalsu RI.
” Bukan dalam artian menolak, tidak, tapi kita (Bawaslu) kembalikan karena kita punya ketentuan juga ada. Takutnya ada persyaratan tidak terpenuhi, nanti kami usulkan ke Bawalsu RI akan ditolak,” katanya.
” Dan secara kelembagaan, provinsi punya kewenangan untuk menindaklanjuti usulan dari Kabupaten/ Kota. Tetapi pengusulan itu kami juga melihat dasar yang sesuai syarat ketentuan yang ada,”lanjut Suleman.
Untuk syarat dasar yang menjadi acuan Bawaslu Malut maupun RI dalam menduduki Kasek Bawaslu, sambung Suleman, punya pengalaman terlibat menjalankan sebagai penyelenggara Pemilu maupun memahami tata kelola organisasi, dan Tata kelola Keuangan.
” Kita ini lembaga pemilu maka seluruh yang ada dalam internal Bawaslu, minimal paham tata kelola manajemen organisasi, tata kelola keuangan dan juga harus paham tata kelola pemilu itu sendiri. Itu yang dimaksud syarat khusus dan umum harus terpenuhi. Selain itu juga syaratnya, harus PNS dengan golongan minimal III C, ” jelasnya.
Mantan Anggota KPU Kota Ternate bilang, sejauh ini, Bawaslu Malut masi kembali menunggu usulan Bupati Halbar, dan Bawaslu Halbar lakukan pleno dan dapat ditindaklanjuti usulan tersebut ke Bawalsu Malut.
” Jadi sampai saat ini kami menunggu usulan dari Pemda Halbar melalui Bupati James ke Bawaslu Halbar, dan di tindaklanjuti ke Kami (Bawaslu Malut),” tandas Suleman.
Sementara, Ketua Bawalsu Halbar, Alwi Ahmad saat dikonfirmasi, Alwi sampaikan saat ini Bawalsu Halbar masi menunggu usulan melalui Bupati James terkait Nama-nama Kasek tersebut. (*)