Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratTerbaru

Asnath: Pengangkatan Pj. Kades, Desa Hatebicara Suda Sesuai Prosedur

131
×

Asnath: Pengangkatan Pj. Kades, Desa Hatebicara Suda Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com- Jailolo: Terkiat Pengangkatan Pj. kepala Desa, desa Hatebicara oleh Pemeriatah Daerah, yang ditolak oleh sebagian Masyarakat Hatebicara, Kecamatan Jalolo, Halmahera Barat.

Pemda sampaikan bahwa pengangkatan tersebut suda sesuai dalam Peraturan Perundang- Udangan.

Dasar Hukum Pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa, diatur dalam Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kadis DPMPD Halbar, Asnath Sowo, Kamis,(17/9) kepada wartwaan, menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Halamahera Barat, dengan nomor 2 tahun 2018, tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan, pemberhentian kepala Desa, terterah pada Poin a. meninggal Dunia, b. Permintaan Sendiri, atau, poin c. Diberhentikan.

“Untuk Kades desa Hatebicara, dalam Perda No 2 tahun 2018, pada poin a. meninggal Dunia,”ujarnya.

Sambung Asnath, dari laporan melalui Pemerintah Daerah, untuk Bupati telah melakukan kajian proses selanjutnya, dalam hal pengangkatan Pj.Kades.

“Karena persyaratan menjadi Pj. Kades, harus dari Pegawai Negeri Sipil dengan golongan ruang minimal IIc, memahami bidang kepemimpinan/manajerial dan teknis pemerintahan dan, tidak menduduki jabatan fungsional umum dan/atau khusus,” cetusnya.

Asnath bilang, Pj. Kades diangakat melalui kewenangan Bupati, Ia (Asnath) berharap kepada Pj.Kades agar berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di Desa setempat untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan di Desa.

“Jadi dalam pengangkatan Pj. Kades tersebut suda disesuaikan dengan peraturan UU, bukan ada tendesi hal ‘politik’ maupun lain- lain. Jadi diharapkan kepada Pj, kades ynag suda diangkat segera melaksanakan/ melanjutkan tugas di Desa setempat,” pungkas Dia.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *