Jailolo: Setelah DPRD Kabupaten Halmahera Barat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pemkab Halmahera Barat (Halbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) akan segera melakukan Sosialisasi PERDA tentang Pajak dan Retribusi Daerah ke Masyarakat.
Sosialisasi dilakukan, Kepala BAPENDA Halbar, Chuzaemah Djauhar mengatakan, untuk mewujudkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Sehingga, sosialisasi ini sangat penting harus dilakukan.
” Setelah Ranperda Pajak dan Retribusi ditetapkan DPRD Halbar menjadi PERDA. Langkah berikut, BAPENDA akan tempuh tahapan sosialisai PERDA ke Masyarakat,” Kata Chuzaemah, Senin (18/12).
Selain itu, Kaban BAPENDA disapa Caca Ema ini juga menyampaikan, terkait penarikan retribusi, saat ini sedang dalam perbarui lebih ke teknisnya atau rencana dibuat turunan PERDA.
” Khusus pajak Retribusi, Bapenda rencana buat Perbup turunan dari Perda yang disahkan kemarin,” kata dia.
Mantan Kepala BPKAD Halbar ini juga menyampaikan, PERDA Pajak dan Retribusi Daerah yang baru disahkan DPRD Halbar masi dalam tahapan Evaluasi Pemprov Malut. (*)