Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Genjot PAD Halbar, BAPENDA Gelar Rapat Pembobotan Ranperda Pajak dan Retribusi

659
×

Genjot PAD Halbar, BAPENDA Gelar Rapat Pembobotan Ranperda Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Chuzaemah Djauhar dengan upaya untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabuapaten Halmahera Barat (Halbar) pada tahun 2024 melalui PERDA Pajak dan Retribusi Daerah.

Upaya itu dapat dibuktikan melalui rapat pembahasan, pembobotan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah  bersama OPD pengelola PAD, Camat serta Tim Asisten Pemkab Halmahera Barat (Halbar) yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Halbar, Kamis (12/10).

Pembahasan Ranperda tersebut, disiapkan untuk diusulkan Pemkab ke DPRD Halbar dengan harapan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Diketahui, peningkatan PAD melalui Pajak dan Retribusi daerah yang di genjot Pemkab melalu BAPENDA, atas menindaklanjuti amanah dari Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Serta Peraturan Presiden (PP) nomor 35 tahun 2023, tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala BAPENDA Pemkab Halbar Chuzaemah Djauhar mengatakan, rapat pembobotan yang baru selesai dapat dilaksanakan ini, untuk menyiapkan bobotan Ranperda menjadi Perda Pajak dan Retribusi.

Karena bagi Chuzameh, upaya tersebut sudah menjadi tanggungjawab dari pemerintah untuk dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya. Sehingga Pemerintah daerah setempat wajib membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi guna dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

” Setelah dari rapat ini, dalam waktu dekat Pemda Halbar akan mengirim usulan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD Halbar untuk dibahas, menjadi Perda. Dan hasilnya akan mulai dapat diberlakukan pada tahun 2024 ,”kata Kepala BAPENDA usai dari rapat pembobotan tersebut.

Kaban Keuangan Pemkab Halbar tahun 2022 ini mengatakan, jenis retribusi dan pajak daerah diusulkan Pemkab Halbar melalui Ranperda diantaranya, PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB (baru), serta Opsen BBKNB (baru). Usulan tersebut, lanjut dirinya, dalam menjalankan amanat UU Nomor 1 tahun 2022, terkait Pajak Daerah, di Kabupaten/kota.

” Dengan usulan ini, diharapkan mendapat dukungan dari DPRD setempat sehingga kedepan dapat meningkatan PAD Halbar yang dapat berikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkas Chuzaemah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *