Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Bukti Setoran Temuan 2022 Belum Terkantongi, Pekan Depan Inspektorat Halbar Gelar Sidang TPTGR

1644
×

Bukti Setoran Temuan 2022 Belum Terkantongi, Pekan Depan Inspektorat Halbar Gelar Sidang TPTGR

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Kepala Inspektorat Martinus Djawa sampaikan ada sejumlah OPD di Pemkab Halmahera Barat (Halbar) sampai saat ini belum masukan bukti setoran kerugian negara tahun 2022. Bukti Setoran ke Kas Negara Melalui Bank yang ditetapan pemerintah.

Penyampaian itu disampaikan kepala Inspektorat Halbar, setelah beberapa bulan lalu menerima LHP 2022 milik  Pemkab Halbar. Disampaikan Martinus di ruang kerjanya, Selasa (19/09).

Martinus Djawa menyampaikan, yang lebih disoroti BPK Perwakilan Malut terkait dengan pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Tahun 2022 dari total dana pinjaman Rp 208 miliar, Karen Covid 19.

Sambung dia, seperti sumber anggaran dana PEN tahun 2022 yang dikelola Dinas PU Halbar dari masa Kadis Abubakar A. Rajak.

” Temuan dalam LHP BPK Tahun 2022 kemarin. Itu Inspektorat sudah menindaklanjuti ke OPD yang ada dugaan temuan. Agar segera tindaklanjuti selama 60 hari. Dan sampai saat ini pihak Inspektorat juga sudah menyurat, kalau tidak salah dua atau tiga kali ke OPD terkait. Dan sekarang sudah melewati batas waktu ketentuan,” Kata Martinus.

Atas keterlambatan itu, maka Kata mantan Bupati PJ Bupati Halut ini bilang, akan dilanjutkan dengan sidang TPTGR yang merupakan amanat UU nomor 1 tahun 2004 tentang pemulihan keuangan negara dan PP 38 tahun 2016 tentang proses tuntutan ganti rugi terhadap kerugian daerah berdasarkan hasil temuan BPK RI atau Inspektorat.

“Pemda melalui inspektorat akan melakukan sidang TPTGR, direncanakan dilaksanakan Minggu terakhir bulan September ini, Minggu depan,” ucapnya.

Martinus sampaikan, selama ketentuan waktu 60 hari ditetapkan dalam pengembalian atas kerugian negara oleh BPK Malut, pengakuan dari kepala OPD terkait bahwa sudah dilakukan pengembalian ke Kas negara melalui Bank yang sudah ditetapkan Pemkab.

Namun, Martinus menyampaikan, bukti penyetoran pengembalian temuan berupa kuitansi di Bank belum dapat di kantongi oleh Pihak Inspektorat, atau belum diserahkan ke Pihak Inspektorat halbar, sebagai bukti laporan ke BPK Malut.

” Saya mendengar informasi dari OPD terkait bahwa mereka sudah menyetor. Namun saja, sepanjang bukti itu tidak disetor atau dimasukan ke Inspektorat. Kami Inspektorat katakan, belum ada penyetoran. Karena bukti belum kami kantongi. Bukti itu menjadi poin inspektorat untuk menjadi laporan ke BPK Malut sepanjang tahun ini,” kata Dia.

” Sekali lagi saya tegaskan. Jika sepanjang mereka setor pengembalian kerugian negara namun tidak masukan bukti penyetoran dari Bank ke Inspektorat. Kami menganggap itu belum pengembalian. Itu temuan untuk kerugian negara. Ini bukan hanya PU, ada juga OPD lain, ada OPD juga yang sudah setor ke Kas Negara. Dan Tara Semua OPD Pemkab Halbar ada Temuan anggaran tahun 2022,” tandas Martinus.

Namun, terkait dengan nilai temuan dalam LHP BPK Malut Tahun 2022, tidak disebutkan oleh Kepala Inspektor Pemkab Halbar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *