Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Pemkab Halbar Menang di PN Atas Gugatan Penggusuran Lahan

1070
×

Pemkab Halbar Menang di PN Atas Gugatan Penggusuran Lahan

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Pemkab Halmahera Barat (Halbar) melalui Bagian Pemerintahan menemukan hasil terang di pengadilan Negeri (PN) Ternate atas tanggapan gugatan harga lahan yang digusur sejak tahun 2017 oleh pemerintahan sebelumnya di lokasi RTH.

Karena tanggapan dari penggugat Edi Fransofa melalui musyawarah penyelesaian selama 3 (tiga) kali berjalan di PN Ternate, telah dapat  dimenangkan Pemkab Halbar melalui Bagian Pemerintahan & SDM Halbar.

Pemilik Lahan Edi Fransofa sebagai penggugat, menggugat karena menolak ketetapan pembayaran lahan dari Pemkab Halbar disesuaikan dengan penilaian Konsultan Appraisal sebesar dengan jumlah Rp 1 miliar lebih.

Atas gugatan itu, dijelaskan Pemkab Halbar melalui Kabag Pemerintahan & SDM Fadli Husen, ia mengatakan, lahan yang digusur sejak tahun 2017 dengan rencana lokasi pembangunan RTH dari pemerintahan sebelumnya.

Kabag Pemerintahan & SDM, Fadli Husen.

Kata dia, penggugat menanggapi dan meminta pembayaran lahan tersebut harus diatas dari harga hasil penilaian Konsultan Apraaisal, dari Rp 1 milyar lebih, tanggapan penggugat, dibayar Rp 7 milyar lebih.

Dan dari hasil akhir Musyawarah di PN Ternate. Fadli bilang, berhasil diselesaikan pemkab, dan berakhir dimenangkan Pemkab Halbar, melalui kuasa hukum Freezer Giwe.

” Terkait penyelesaian lahan milik Edi Fransofa telah berhasil diselesaikan melalui Musyawarah di PN Ternate selama 5 kali berjalan. Alhamdulilah, Pemkab Halbar menang dan menemukan hasil yang maksimal. Karena dibayar tetap sesuai atas penilaian Konsultan Appraisal, Rp 1 M lebih,” kata Fadli Husen, diruang kerjanya, Senin (17/07).

Mantan dari Kabid Kasda BPKAD Halbar juga menyampaikan, dengan diselesaikan masalah lahan, Pemkab melalui Bagian Pemerintahan akan menindaklanjuti dan melakukan pembayaran dalam tahun ini (2023).

” Terkait pembayaran lahan akan dilakukan sesuai dalam perjanjian disesuaikan dengan penilaian dari Konsultan. Nanum untuk merealisasi pembayaran, pemkab tetap menyelesaikan pembayaran dalam tahun 2023 ini,” ucap Fadli.

Ia juga sampaikan, terkait masalah lahan pada areal lokasi rencanana pembangunan RTH itu, masi menyisakan satu lahan juga belum yerbayarkan, yang dimana, lahan milik Keluarga Abdurahman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *