Jailolo: Pernyataan Ketua DKP APDESI dan Camat Ibu Selatan tidak sebanding dengan apa yang disampaikan Kepala Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat, terkait anggaran perjalan Studi Banding di Jakarta, pada berapa Minggu kemarin.
Penyampaian tersebut di sampaikan Anggota Komisi I DPRD Halbar Mahdin Husen, atas pengakuan dari Kepala Desa Gamsungi, Bahraen Habib.
Disampaikan Mahdin Husen, Kades Desa Gamsungi ungkapkan kegiatan Studi Banding itu istrinya yang selaku Ketua TP-PKK Desa ikut, dan total anggaran untuk dari Desa Gamsungi sebesar Rp 15 000.000,00 (lima belas juta) namun tidak termuat dalam APBDes.
Dengan pengakuan Kades Gamsungi itu, Mahdin Husen sampaikan, penyampaian Ketua DKP dan Camat Ibu Selatan bertolak belakang atau berbeda.
” Kades menyebut, untuk anggaran yang dialokasikan ke panitia tingkat kabupaten sebasar Rp15 juta. Hanya saja anggaran tersebut pihaknya tidak diakomodir dalam APBdes. Jadi Camat Ibu Selatan dan ketua DKP APDESI punya tanggapan berbeda dengan sekertaris PKK dan Kepala desa gamsungi,” Kata Mahdin, melalui keterangan resminya, Sabtu (08/07).
Madin dalam keterangan nya juga mengurai terkait Peraturan Permendes Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Permen Desa nomor 8 Tahun 2022 untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
” Dalam Permen Desa nomor 8 itu diarahkan untuk memaksimalkan pemanfaatan DD dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Desa,” jelasnya.
Maka dengan Peraturan itu, Pemdes harus mempertimbangkan berbagai aspek yang menjadi prioritas penggunaan DD tahun 2023, seperti kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa, dan kondisi obyektif Desa.
Selain itu juga disampakan anggota DPRD PKS, bahwa desa juga memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) dalam memilih prioritas penggunaan DD, terutama dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.
” Kegiatan bimtek atau studi toure yang di lakukan ibu- ibu PKK itu tidak sesuai dengan peruntukan, apalagi tidak dimuat dalam dokumen APBDes. Seperti diungkapkan Kades Gamsungi,” tutur dia.
Dirinya juga turut prihatin dengan apa yang di sampaikan Camat Ibu Selatan dan Ketua DKP Apdesi, dalam penyampaian yang berbeda dari sekertaris PKK dan Kades Gamsungi dikutip melalui media, saloipost.id
Karena jelas Mahdin, Sekertaris PKK Kabupaten menyampaikan, apa yang di lakukan oleh TP PKK di Jakarta, bukan bimtek, tetapi study turi. Sedangan diungkapkan Kades Gamsungi, bahwa anggaran perjalanan kegiatan Studi Turi di Jakarta tersebut tidak dimuat dalam APBDes.
“Dan anehnya lagi, dana di kelola langsung oleh TP- PKK. Bimtek itu di larang dalam PERMENDES. Dan untuk lebih jelas lagi ada rekomendasi BPKP, Kalaupun ada di APBDes, tapi tidak diijinkan oleh regulasi terkait hal ini (Bimtek). Karena sudah ada rekomendasi BPKP,” pungkasnya