Relasipublik.com- Jailolo: Hak peliputan Jurnalis Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Dalam meliputi Berbagai kegiatan, kini di cegat Komisi Pemilihan Umum Darah (KPUD) Halbar.
Pasalnya, tahapan penetapan Nomor Urut Paslon yang di berlangsung di Aula Dhoek Palace itu di batasi oleh lembaga penyelenggara Pemilu. Kekecewaan sejumlah awak media tersebut menyusul tanpa adanya pemberitahuan terkait kebijakan pembatasan itu.
Seperti diungkapkan salah satu wartawan yang tak lain adalah Ketua Komunitas Jurnalis Independen Halbar (K@jih), Samsudin Chalil. Menurutnya, langka Pencegahan Dalam Memenuhi protokol Kesehatan adalah langka yang tepat oleh KPU Halbar,namun langka dan kebijakan KPU Halbar kesan melanggar aturan dan ketentuan UU Pers nomor 40 tahun 1999.
“Memang betul kita harus memtahui protokol Kesehatan namun kpu Harus menyadari Tugas tugas jurnalis.kalu pun wartawan itu di batasi di ruangan, setiadaknya KPU harus menyiapkan layar di luar gedung,agar ketika Pemberitahan, sesuai apa yang di sampaikan oleh ketua kpu Oleh rapat pleno terbuka bisa di Konsumsi sejumlah awak media,”paparnya.
Dikatakan, kesiapan tahapan Pelaksanaan nomor urut yang di laksanakan KPU sudah semestinya matang dalam melihat kondisi sebelum melakukan Penetapan.”Kalapun peserta itu di batasi,atau wartawan di batasi setidaknya H-2 itu sudah ada pemberitahuan biar wartawan juga tau kalu kegiatan itu di batasi,”kesal Dino sapaan akrab Samsuddin.
Lanjutnya, kebijakan yang dilakukan oleh KPU kabupaten Halmahera barat dalam membatasi tugas dan fungsi para jurnalis tersebut merupakan langka yang sangat tidak tepat, karena di Kabupaten kota di Maluku Utara yang turut melangsungkan Kegiatan serupa dengan Leluasa memberikan kesepempatan kepada Wartawan dalam melakukan peliputan pencabutan nomor urut paslon Bupati dan wakil bupati.
“Coba Kpu Halbar bercermin di kabupaten kota lain. misalnya kota Ternate, itu hampir semua 50 wartawan di kota ternate, tapi diikut sertakan dalam pleno terbuka,”terang Sudin.
Ditambahkan, sikap KPU mencegat wartawan meliput pleno terbuka pencabutan nomor urut paslon bupati dan wakil bupati, catatan buruk, karena hak peliputan yang dilakukan jurnalis dibatasi oleh KPU.
“Saya sarankan kepada KPU kalau mau terapkan protokol kesehatan, jangan buat di ruangan yang kecil, tapi di ruangan terbuka, agar protokol kesehatan itu berlaku, misalnya jaga jarak, tapi kalau di ruangan yang kecil, protokol kesehatan tidak berlaku, karena tidak ada jaga jarak,”cetusnya.(red)