Jailolo: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku Utara menggelar sosialisasi Peraturan Perizinan Lembaga Penyiaran UU No 32 Tahun 2002 di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Syahril Abd Rajak ini, berlangsung di Hotel d’Hock, Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Kamis (26/01).
Ketua KPID Malut Alwi Sagaf Alhadar menyampaikan, kehadiran KPID Maluku Utara (Malut) yang diatas dari 10 tahun ini, sudah selalu menggelar sosialisasi untuk Himbauan-himbauan kepada pengguna TV Kabel terkait miliki ijin penyiaran.
” Kami KPID Malut dengan tagline ‘Malu Bersiaran Tanpa Ijin’ dan seiring waktu berjalan, ternyata banyak juga yang masi ” Bandel” aliyas tak mau berijin karena sampai saat ini belum miliki ijin,” ungkap Ketua Alwi Sagaf.
Menurut Alwi, dalam aturan Undang Undang (UU) penyiaran sudah menjelaskan bagi pengguna penyiaran TV Kabel yang tanpa memiliki ijin tidak bisa bersiaran. Karena, ada pasal penyelidikan, pasal pemidanaan maupun pasal lainnya. Tapi mereka masi “Bandel”.
” Dan untuk kali ini Kami datang di Halbar, dalam sosialisasi itu kami bawa Narasumber yang sala satunya dari Pihak Kepolisian. Karena KPI Pusat itu sudah ada kerjasama lewat MoU dengan Polri dalam setiap tahun. Jadi sudah saatnya mereka pengguna harus miliki ijin atau berijin,” imbau Ketua KPID Malut.
Mantan wartwan Malut post ini bilang, bahwa pada bulan April 2023 mendatang, UU KUHP yang baru ditetapkan Pempus akan mulai di terapkan. Dan dalam UU itu terapkan soal Pungutan Liar. Jika penyiaran dilakukan tanpa ijin, sambung Alwi, sama Halnya pengguna lakukan Pungli ke pelanggan.
” Pengguna tanpa ijin itu sama halnya, Ilegal tapi mereka menagih iuran dari pelanggan dengan tanpa dasar, karan tanpa miliki Ijin ini sama halnya Pungli. Padhal mereka pengguna TV Kabel menggunakan Fasilitas negara, tapi kontribusi untuk negara tidak ada, secara akal sehat tidak akan terima,” jelasnya.
Dia kembali imbau kepada pengguna TV penyiaran di Halbar jika tidak mampu mendirikan PT karena dengan alasan modal. Ia (Alwi) menyarankan kepada pengguna agar marger atau gabungkan karena itu juga dibenarkan dalam ketentuan UU.
” Mudah-mudahan apa yang kami lakukan hari ini mereka, pengguna TV kabel memiliki kesadaran untuk segera berijin. Karena dari kurang lebih 30 pengguna TV kabel di Halbar baru 2 (dua) pengguna miliki ijin penyiaran,” tandas Ketua KPID Malut.
Sementra, Kadis Infokom Halbar Sahmi Salim merespon baik terkait dengan sosialisasi ijin penyiaran ke pengguna yang dilakukan dari KIPD Malut di Halbar.
” Yang dilaksanakan KPID Malut di Halbar, khsusunya Kami, Kominfo Halbar sangat apresiasi. Karena dengan adanya sosialisasi ini, penyelenggara tv kabel di halbar ini jalankan sesuai norma dan ketentuan dalam hal Perijinan yang sesuai dengan UU 32 tahun 2002,” kata Sahmi.
Lanjut, Karena dengan adanya Perijinan bagi penyelenggara atau pengguna TV Kabel, akan dapat memproteksi penyelenggara tv kabel. Yang dimana, para pengguna akan terhindar dari masalah proses hukum. (*)