Relasipublik.com- Ternate: Aparat TNI dan Polisi Bersma unsur Forkopimda Kota Ternate lainya telah melakukan sidang (operasi yustisi), bagi warga tidak menggunakan masker. Operasi tersebut bertempat di depan Jatiland mall kota ternate.
Dalam sidang operasi tersebut, ada 28 orang/ warga yang terjaring dalam pelanggaran, karena tidak patuhi protokol Covid-19.
“Dari 28 orang, 6 orang teguran lisan, 15 orang tindakan sosial, dan 7 orang memilih Sanksi denda. Diberikan sanksi sesuai dengan perwali nomor 20 tahun 2020,”kata Kapolres Kota Ternate, Aditiya Laksimada, Senin (21/9).
Sebelum gelar sidang, Aditiya bilang para personil dari TNI- POLRI dan satuan PPNS melaksanakan apel bersama yang di ambil langsung oleh kapolres Ternate AKBP, Aditya Laksimada, S.I.K dan Dandim 1501 kota Ternate.
“Setelah itu, personil yang terlibat dalam penertiban langsung melaksanakan giat penertiban di jalan raya depan jatiland Mall, Ternate Tengah,” ucapnya.
Giat sidang yustisi, dalam pelanggaran disesuaikan dengan pelanggaran yang diatur dalam Perwali Kota Ternate nomor 20 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Turut hadir dalam giat tersebut, Walikota Ternate, Kapolres Ternate, Dandim kota Ternate, Kajari Ternate, Ketua PN Ternate, Wakapolres Ternate , PJU polres Ternate dan Pasukan gabungan sebnyak 120 orang.(red)